Tragedi Arema vs Persebaya
Tim Hukum Gabungan Aremania Minta Ada Toksikologi Forensik saat Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Sebanyak 11 dokter forensik telah melaksanakan proses autopsi jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 11 dokter forensik telah melaksanakan proses autopsi jenazah Aremanita korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
Seperti diketahui, dua Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi tersebut merupakan putri dari Devi Athok Yulfitri, seorang Aremania asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Diketahui, permohonan pelaksanaan autopsi itu merupakan permintaan langsung dari Devi Athok.
Menurut tim dokter forensik yang melaksanakan autopsi, hasil autopsi jenazah bisa diketahui dalam estimasi waktu delapan pekan.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menuturkan, bahwa pihaknya bersama dengan teman-teman Aremania lainnya ikut mengawal dan memantau perkembangan autopsi tersebut.
"Tentunya, kami mendukung sekaligus memastikan dan mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan autopsi itu, juga harus dilakukan toksikologi forensik. Apabila dirasa perlu, kami akan berencana berkirim surat ke penyidik kepolisian terkait hal tersebut (pentingnya pelaksanaan toksikologi forensik)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa toksikologi forensik perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah penyebab kematian korban karena keracunan gas air mata ataukah ada penyebab lainnya.
"Ayah korban (Devi Athok) sempat mengungkapkan kepada publik, bahwa ada kondisi tidak wajar pada kematian kedua anaknya dan itu dikarenakan keracunan gas air mata. Melalui toksikologi forensik ini, bisa diketahui apakah kandungan racun gas air mata terdapat pada organ tubuh korban," jelasnya.
Selain itu melalui toksikologi forensik tersebut, juga bisa diketahui berapa jumlah kadar racun gas air mata yang masuk ke organ tubuh korban.
"Melalui toksikologi forensik, bisa diketahui berapa jumlah kadar racun gas air mata yang masuk ke organ tubuh sehingga dimungkinkan untuk menyebabkan kematiannya. Dan kami berharap dengan pelaksanaan toksikologi forensik itu, akan dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan ini," tandasnya.
Baca juga: 60 Orang Gabung Gerakan GASPOL TGA, Siap Buat Laporan Usut Tuntas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com