Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tim Hukum Gabungan Aremania Minta Ada Toksikologi Forensik saat Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebanyak 11 dokter forensik telah melaksanakan proses autopsi jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 11 dokter forensik telah melaksanakan proses autopsi jenazah Aremanita korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

Seperti diketahui, dua Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi tersebut merupakan putri dari Devi Athok Yulfitri, seorang Aremania asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Diketahui, permohonan pelaksanaan autopsi itu merupakan permintaan langsung dari Devi Athok.

Menurut tim dokter forensik yang melaksanakan autopsi, hasil autopsi jenazah bisa diketahui dalam estimasi waktu delapan pekan.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menuturkan, bahwa pihaknya bersama dengan teman-teman Aremania lainnya ikut mengawal dan memantau perkembangan autopsi tersebut.

"Tentunya, kami mendukung sekaligus memastikan dan mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan autopsi itu, juga harus dilakukan toksikologi forensik. Apabila dirasa perlu, kami akan berencana berkirim surat ke penyidik kepolisian terkait hal tersebut (pentingnya pelaksanaan toksikologi forensik)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa toksikologi forensik perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah penyebab kematian korban karena keracunan gas air mata ataukah ada penyebab lainnya.

"Ayah korban (Devi Athok) sempat mengungkapkan kepada publik, bahwa ada kondisi tidak wajar pada kematian kedua anaknya dan itu dikarenakan keracunan gas air mata. Melalui toksikologi forensik ini, bisa diketahui apakah kandungan racun gas air mata terdapat pada organ tubuh korban," jelasnya.

Selain itu melalui toksikologi forensik tersebut, juga bisa diketahui berapa jumlah kadar racun gas air mata yang masuk ke organ tubuh korban.

"Melalui toksikologi forensik, bisa diketahui berapa jumlah kadar racun gas air mata yang masuk ke organ tubuh sehingga dimungkinkan untuk menyebabkan kematiannya. Dan kami berharap dengan pelaksanaan toksikologi forensik itu, akan dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan ini," tandasnya.

Baca juga: 60 Orang Gabung Gerakan GASPOL TGA, Siap Buat Laporan Usut Tuntas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved