Berita Surabaya
Ada Pesanan Pelanggan Jadi Alasan Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah, Ungkap Cara Order Video Syur
Pemilihan kostum Kebaya Merah dalam pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu, ternyata pesanan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata mantan Kapolres Gianyar Polda Bali, itu.
Di dalam sebuah kamar bernomo 1710 di lantai 17 gedung hotel di kawasan jalan tersebut. Keduanya, beraksi memproduksi video dewasa tersebut.
"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.
Menurut Farman, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi. Dan tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.
"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan pasangan adegan video dewasa tersebut, saat menjalani pemeriksaan penyidik, pada Minggu (6/11/2022).
Hasilnya, status hubungan pasangan tersebut bukan sebagai pasangan suami istri, melainkan sebatas pacaran.
Mengaku, membuat video dewasa sekali. Video dewasa yang viral tersebut, itu dibuat pada bulan Maret 2022.
Keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain. Proses pembuatan videonya, mereka mengandalkan alat penyangga Tripod, untuk memposisikan kamera, selagi mereka beradegan dewasa.
Kemudian, latar belakang keduanya diketahui bahwa pemeran pria, ACS, warga kelahiran Surabaya, merupakan pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, warga kelahiran Malang, merupakan model.
Setelah menjalani penyidikan sejak Minggu (6/11/2022). Kedua pemeran video dewasa tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (7/11/2022).
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sebelumnya, Kebaya Merah trending di Twitter .