Pembunuhan Brigadir J
Aneh, Nomor Handphone Brigadir J Mendadak Aktif Lagi, Disebut Langsung Keluar Grup WA Keluarga
Saat nomor handphone Brigadir J aktif lagi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tiba-tiba malah keluar dari grup keluarga.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah keanehan terjadi pada nomor handphone Brigadir J jelang sidang Ferdy Sambo, Selasa (8/11/2022).
Hal itu diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia mengatakan bahwa nomor handphone ajudan korban penembakan tersebut baru-baru ini aktif.
Hal ini dianggap aneh, karena selama ini nomor handphone Brigadir Yosua sudah tidak aktif.
Lantas apakah maksud ini semua?
Baca juga: Keluarga Brigadir J Asyik Nyanyi usai Sidang Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Pulang Tidak Sedih
Bahkan saat nomor handphone Brigadir J aktif lagi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tiba-tiba malah keluar dari grup keluarga.
"Baru saja nomor Alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat aktif dan keluar dari grup keluarga," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (8/11/2022).
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak meminta bantuan untuk melacak siapa yang menggunakan nomor handphone Brigadir J.
"Mohon Abang bantu melacak siapa penggunanya, ini nomor: 082281575821 yang tiba-tiba aktif dan keluar tersebut, terima kasih," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Melansir Warta Kota, Kamaruddin Simanjuntak juga telah memberitahukannya kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri terkait hal tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Tak Dilecehkan? Pernyataan Bripka RR Disoroti Pengacara Brigadir J: Janji
Sementara itu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E meminta pihak WhatsApp turut dihadirkan dalam persidangan.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan data percakapan di WhatsApp yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 penting diketahui.
Untuk diketahui, 8 Juli 2022 adalah waktu pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan pada Senin (7/11/2022), legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang, dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro, dihadirkan.
Keduanya adalah lima saksi yang hadir dari 12 yang akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.