Pembunuhan Brigadir J
Aneh, Nomor Handphone Brigadir J Mendadak Aktif Lagi, Disebut Langsung Keluar Grup WA Keluarga
Saat nomor handphone Brigadir J aktif lagi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tiba-tiba malah keluar dari grup keluarga.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tim penasihat hukum Bharada E telah mendengarkan kesaksian dari Viktor serta Bimantara.

"Saksi yang dari Telkom dan XL tadi kan kami sudah menanyakan terkait dengan data yang masuk atau SMS atau telepon yang masuk tanggal 8," tuturnya.
"Tapi tidak ada kan? Itu katanya berdasarkan data yang ada," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan pada Senin (7/11/2022).
"Terus kami menanyakan perihal WhatsApp, perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut."
"Yaitu disampaikan adalah dari perusahaan Facebook atau Meta ya tadi disampaikan," lanjutnya.
Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim agar pihak WhatsApp dipertimbangkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Kita sudah memohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," kata Ronny Talapessy.
Baca juga: Penampakan Saksi Bisu Momen Brigadir J Diduga Lecehkan Putri C, Ferdy Sambo Ngotot: Kita Buktikan
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan surat keberatan kepada Ketua PN Jakarta Selatan.
Surat tersebut berisi keberatan pihak terdakwa terkait persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di TV nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, saat membuka sidang untuk kedua terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan."
"Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live, baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata Wahyu di persidangan.

Majelis Hakim menyampaikan pihaknya sudah melakukan upaya agar persidangan tidak disiarkan secara langsung.
Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal itu berada di luar kewenangan mereka.
"Kita sudah sampaikan kepada rekan media, bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," ucapnya.