Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemesan yang Minta Kebaya Merah Dipakai di Video, Polisi Ungkap Cara Sebar dan Motif Pemeran

Polisi akhirnya menguak sosok pemesan yang meminta kebaya merah dipakai di video, kini diburu dan siap ditindaklanjuti.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
kolase foto pemeran video dewasa kebaya merah dan saat ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim 

"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata mantan Kapolres Gianyar Polda Bali, itu. 

Baca juga: Hasil Temuan Polisi di Kamar Hotel Video Wanita Kebaya Merah, Proses Pembuatan Dikuak: Modal Tripod

Di dalam sebuah kamar bernomor 1710 di lantai 17 gedung hotel di kawasan jalan tersebut.

Keduanya, beraksi memproduksi video dewasa tersebut. 

"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ungkapnya.

Menurut Kombes Pol Farman, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.

Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli. 

"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya. 

Sosok Icha Ceeby diduga wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Pemeran video dewasa tersebut, AH (24) dan ACS (29) ditangkap Polda Jatim.
Sosok Icha Ceeby diduga wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Pemeran video dewasa tersebut, AH (24) dan ACS (29) ditangkap Polda Jatim. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman juga hingga kini masih terus memburu siapa saja sosok yang memesan adegan dalam konten tersebut.

"Inilah yang sedang kami telusuri siapa yang memesan atau membeli konten pornografi tersebut," kata Farman.

Farman menegaskan, pihak yang membeli ataupun mengunduh video dewasa tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang ITE dan pornografi.

Farman menyampaikan, sampai saat ini masih diselidiki siapa saja yang memesan video buatan AH dan ACS.

Baca juga: Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Produksi 92 Video, Terima Pesanan Beragam Tema, Segini Harganya

Untuk video kebaya merah, diketahui AH dan ACS menjualnya seharga Rp 750 ribu.

Farman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada komputer milik tersangka ditemukan ada 92 video dewasa dan ratusan foto pelaku tanpa busana.

Selain video kebaya merah dengan tema resepsionis hotel, Farman menjelaskan ada video dewasa lainnya yang bertema lain.

Puluhan video porno tersebut disebut telah dijual oleh tersangka kepada orang lain.

Berita seputar Wanita Kebaya Merah lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved