Berita Surabaya
Terungkap Kondisi Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah, Ternyata Pernah Berobat di RSJ Menur
terungkap kondisi kejiwaan, AH (24) pemeran wanita dalam video dewasa kebaya merah yang viral di medsos, ternyata pernah berobat di RSJ Menur
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya terungkap kondisi kejiwaan, AH (24) pemeran wanita dalam video dewasa kebaya merah yang viral di medsos, diketahui sempat memperoleh surat kuning, tanda pernah memperoleh penanganan medis aspek kejiwaan.
Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Jatim, yang berlokasi di Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, AH diduga memiliki dinamika gejala kejiwaan yakni kepribadian ganda.
"Informasi yang kami Terima dari penyidik, ybs merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," katanya saat ditemui di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (10/11/2022).
Hal itu ditengarai dari temuan penyidik yang melakukan penggeledahan di dalam tempat tinggal sementara atau indekos AH di Jalan Medokan Semampir, Surabaya.
Yakni, mendapati temuan surat kuning atau tanda pernah perawatan dan konsultasi kejiwaan di RSJ Menur, Jatim, Surabaya.
"Ini ditunjukkan dari hasilnya penggeledahan ditempat singgah yang bersangkutan ditemukan ada kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu RS yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya," jelasnya.
Baca juga: Ada Adegan Berempat di Koleksi Video Pemeran Wanita Kebaya Merah, Tersangka Bertambah? 1 Lawan 3
Dari tinjauan atas temuan tersebut. Dirmanto menegaskan, AH diketahui sebagai pasien yang berkonsultasi di RSJ Menur, Surabaya.
"Nanti itu kita pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa dia ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.
Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut. Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.
"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Juga Produksi 92 Video dan Ratusan Foto Sensual, Ada yang Pesan
Kendati demikian, Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH. Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," katanya.
Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Wajahnya Mirip Pria di Video Wanita Berkebaya Merah, Komika Benedictus Siregar Takut Ibu Salah Paham
Basuni menambahkan, kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.
"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.
Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.
Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.
Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.
Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.