Berita Madiun
ASN & Ketua Koperasi Petani di Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Rugikan Negara 1 M
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.
Dua tersangka adalah Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Suyatno sebagai Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun pada 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti mengatakan kedua tersangka tersebut bersekongkol untuk membuat RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) palsu sehingga bisa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Modusnya pertama-tama Dharto mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," kata Nanik, Selasa (15/11/2022).
Setelah semua perizinan beres, pupuk subsidi aritersebut disalurkan ke petani yang seharusnya tidak berhak mendapatkan pupuk subsidi.
Baca juga: Sebanyak 34 Pegawai Dinas Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, Ada Dugaan Terlibat?
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Jadikan Pahlawan Street Center Seindah Gangnam, Sebut Punya Kemiripan
Seperti petani yang memiliki tanah lebih dari dua hektar lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut, menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama-nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.
Pada penyaluran tersebut sebenarnya ada verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan oleh penyuluh pendamping lapangan (PPL).
"Hal ini tidak dilakukan karena penyaluran pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari Distributor KPTR Mitra Rosan ke Kelompok Tani Tebu tanpa melalui kios atau pengecer (fiktif)," lanjutnya.
Sedangkan di tingkat kabupaten, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tidak berjalan sehingga tidak ada verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dari KPTR Mitra Rosan melalui kios/pengecer.
Lebih lanjut, peran Suyatno sebagai Kasi Pupuk dalam kasus korupsi tersebut adalah dengan membuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK.
Selain itu, pria yang sudah pensiun dari ASN pada 2021 lalu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas adanya indikasi penyimpangan tersebut telah membuat kerugian keuangan negara berdasarkan auditor independen sebesar Rp 1 miliar 64 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dharto dan Suyatno dijerat dengan UURI tentang pemberantasan Tipikor
"Keduanya belum kita tahan karena baru hari ini ditetapkan (sebagai tersangka)," pungkasnya.
Baca juga: Gaji Karyawan 4 Bulan dan THR Nunggak, Pabrik Sepatu di Kabupaten Madiun Terancam Pailit
Berita Madiun lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com