Berita Viral
Terkuak Bayaran Partner Wanita Kebaya Merah, Video 'Main Bertiga' Dibagi 18 Part, Polisi Ungkap Tema
Akhirnya bayaran partner wanita kebaya merah yang baru saja ditangkap Polda Jatim terkuak.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya bayaran partner wanita kebaya merah yang baru saja ditangkap Polda Jatim terkuak.
Partner wanita kebaya merah tersebut merupakan mahasiswi asal Bali, CZ (22).
Dalam pembuatan video main bertiga bersama ACS dan wanita kebaya merah (AH), CZ dibayar sekitar tiga juta rupiah.
Proses pembayaran upah tersebut, dilakukan AH (24) seusai menjual video dewasanya kepada pihak pembeli atau pemesan yang terhubung melalui Twitter dan berlanjut ke Telegram.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).
Dari aksi ranjang yang dilakukan ketiganya, mereka menghasilkan video panjang bertema 'main bertiga', yang dibagi 18 bagian (part).
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Lain Video Kebaya Merah, Masih Mahasiswi, Jalani Peran Main Bertiga
Baca juga: Hotman Paris Tahu Akhir Nasib Pemeran Video Kebaya Merah, Kondisi Kejiwaan Si Wanita Diusut Polisi
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM; down age, dicipline, sadism, and masocism," katanya.
Pembuatan video main bertiga tersebut dilakukan pada Maret 2022.
Tempatnya di kamar hotel kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.
"Iya kawasan Gubeng (hotelnya)," jelas mantan Kapolres Madiun Kota itu.
Adapun proses penjualan video main bertiga dilakukan melalui postingan Twitter.
AH memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelolanya, @ainturslvt dan @meamora.
Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat AH cs, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Baca juga: Penjelasan ‘Surat Kuning’ Milik Wanita Kebaya Merah, Masa Lalu di RSJ Terkuak, Ada Tersangka Baru?
Maka, setelah bersepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.
"Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk," ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim itu.
Farman juga menambahkan, CZ yang merupakan kelahiran asal Denpasar, Bali, selama ini diketahui tinggal tidak tetap di Kabupaten Sidoarjo.
Wanita berambut panjang itu, akhirnya diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022), setelah kasus tersebut dilakukan pengembangan.
Kemudian, lanjut Farman, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).
"Iya di Sidoarjo (ditangkap)," pungkas mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel itu.
Sekadar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/11/2022), setelah dilakukan penangkapan di sebuah kosan kawasan Jalan Medokan Semampir, Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (6/11/2022).

Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.
Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.
Beberapa di antaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya.
Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk 1 lawan 3.
Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.
Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.
Baca juga: Kondisi Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah Diragukan, Dampak Pernah Berobat di RSJ Menur?
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com