UMK Jatim
Inilah Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2023, Bakal Naik Rp 117 Ribu Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Pemkot Blitar sudah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Blitar 2023. Berapa nilainya?
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar sudah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Blitar 2023 yang akan diusulkan ke Gubernur Jatim.
Besaran UMK Kota Blitar 2023 yang diusulkan ke Gubernur Jatim, yaitu, Rp 2.156.000 atau naik sekitar Rp 117.000 atau 5,7 persen jika dibandingkan besaran UMK 2022.
Sedang besaran UMK Kota Blitar 2022, yaitu Rp 2.039.000.
"Pembahasan usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 sudah disepakati dan dituangkan dalam berita acara oleh Dewan Pengupahan. Hari ini, usulan UMK 2023 kami kirim ke Provinsi Jatim untuk dibahas di tingkat provinsi," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Kamis (17/11/2022) .
Juyanto mengatakan usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 mengalami kenaikan Rp 117.000 atau sekitar 5,7 persen dibandingkan besaran UMK 2022.
Menurutnya, penghitungan usulan besaran UMK 2023 sudah sesuai rumus yang diterapkan pemerintah lewat PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Usulan Lengkap UMK Kota Madiun 2023, Naik 7,38 Persen, Berap Nilai Pastinya?
Sedang indikator penghitungan usulan besaran UMK 2023, antara lain, jumlah tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
"Penghitungan usulan besaran UMK 2023 mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, yakni semua indikator dimasukkan ke dalam rumus. Angka dari indikator itu sudah hasil survei dari BPS," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pembahasan, semua pihak di Dewan Pengupahan Kota Blitar sudah sepakat dengan usulan besaran UMK Kota Blitar 2023.
"Usulan besaran UMK 2023 ini akan dibahas oleh provinsi dan paling lambat akan ditetapkan Gubernur pada 30 November 2022," katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris SPSI Kota Blitar, Arif Kuncoro Jati mengatakan dengan berat hati serikat pekerja harus menerima usulan besaran UMK Kota Blitar 2023.
Baca juga: Prediksi UMK Kota Mojokerto 2023, Naik 125 Ribu dari Tahun Sebelumnya? Ini Penjelasan DPMPTSP Naker
Sesuai instruksi SPSI Jatim harapannya kenaikan UMK 2023 bisa mencapai 13 persen dari besaran UMK 2022.
"Karena sudah menjadi ketentuan pemerintah, rumus menentukan UMK di kota/kabupaten mengacu PP Nomor 36 dan didukung data pertumbuhan ekonomi Provinsi Jatim 5,3 persen dan laju inflansi Jatim 6,8 persen, dengan berat hati kami harus menerima meskipun instruksi dari SPSI Jatim harapannya UMK 2023 bisa naik 13 persen," kata Arif.
Menurut Arif, kenaikan UMK 2023 sebesar 5,7 persen sudah keputusan bijak dalam penerapan UMK di Kota Blitar.
"Apabila bersikukuh minta naik 13 persen akan berdampak panjang bagi pengusaha di Kota Blitar," ujarnya.
Baca juga: UMK 2023, Apindo Pasuruan Minta Pemerintah Berani Ambil Sikap Tegas: Harusnya Kenaikannya Logis
Berita Blitar lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com