Berita Madiun
Molor, Pemkab Madiun Ajukan Perpanjangan 50 Hari Pembangunan Jembatan Luworo ke BNPB
Pembangunan Jembatan Luworo Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng masih di bawah 95 persen.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemkab Madiun menyayangkan pihak kontraktor pelaksana yang tidak bisa menyelesaikan pembangunan Jembatan Luworo, Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng.
Seharusnya, pembangunan Jembatan Luworo dengan waktu pelaksana selama 180 hari kalender selesai pada 18 November 2022.
Namun realisasinya, pembangunan jembatan senilai Rp 16,9 miliar yang dikelola BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) tersebut masih di bawah 95 persen.
Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan jembatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Kita ajukan perpanjangan 50 hari pada BNPB karena itu kan dana rehabilitasi/rekontruksi dari BNPB," kata Tontro, Kamis (17/11/2022).
Ia telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 50 hari mulai 18 November 2022.
Baca juga: Usulan Lengkap UMK Kota Madiun 2023, Naik 7,38 Persen, Berap Nilai Pastinya?
Baca juga: Izin Belum Keluar, Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Maxy Gold: Tertibkan
Permohonan perpanjangan tersebut telah diajukan lebih dari sepekan yang lalu namun hingga kini Tontro belum mengetahui apakah pengajuan perpanjangan tersebut telah disetujui atau belum.
"Kalau itu disetujui apakah ada denda atau apa konsekuensinya nanti kita lihat," lanjutnya.
Dari laporan yang Tontro dapatkan, molornya pembangunan tersebut dikarenakan datangnya musim hujan sehingga mengaggu pengecoran terutama di bagian bawah bangunan.
"Tentu kami cukup menyayangkan kita inginnya (rampung) sesuai schedule," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Kabupaten Madiun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Penerima Bisa Terseret
Berita Madiun lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com