Berita Surabaya
Nasib Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Jombang Ditentukan Hari ini, Hakim Bakal Beri Vonis
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang putusan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, digelar di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan sejak pelaksanaan sidang terakhir agenda duplik pada Senin (31/10/2022) kemarin.
Hanya saja, ia memastikan, sidang agenda vonis terhadap terdakwa tidak akan dihadiri oleh Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati, seperti pada agenda sidang utama; dakwaan dan tuntutan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Jombang, Mas Bechi Bacakan Pleidoi 438 Halaman
"Tetap dilaksanakan pada Kamis. Jadwalnya pagi. (Kajati Jatim Mia Amiati) beliau ada giat lain," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (17/11/2022).
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Kemudian, terdapat sembilan orang JPU yang mengawal jalannya sidang tersebut, sejak berjalannya sidang agenda dakwaan, pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Persoalkan Sidang Online: Tanpa Pemberitahuan
Meliputi, Sofyan, jaksa utama madya; Endang Tirtana, jaksa madya; Rachmawati Utami, jaksa utama pratama; Aldi Demas, ajun jaksa; Tengku Firdaus, jaksa madya; Rista Erna Soelistiowati, jaksa utama pratama; Achmadijaya, jaksa muda; Anjas Mega Lestari, ajun jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang, bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022, yang telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022). Bahwa saksi korban dalam perkara tersebut, berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, pada Senin (18/7/2022).
Kepala Kejati Jatim yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Mia Amiati menegaskan, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022)
Lalu, pada sidang agenda tuntutan, pada Senin (10/10/2022). Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes Ploso Jombang, dituntut 16 tahun penjara.