Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Anak Kiai Jombang Pelaku Cabuli Santri, Istri Histeris: Zalim!

Simak sosok Mas Bechi anak kiai Ponpes di Jombang yang akhirnya resmi divonis 7 tahun penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim
Sosok Mas Bechi pelaku pencabulan anak Kiai Jombang yang viral beberapa waktu lalu 

Nama Bechi atau MSAT ini muncul setelah ada santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA melapor kepada polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Kasus pencabulan ini menyeret nama Bechi sehingga dia dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 285 dan 294 KUHP

Dia dikenai pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang putusan, Mas Bechi dinyatakan terbukti bersalah.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim diketuai Sutrisno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, dikutip dari Suryamalang.com.

Mas Bechi didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) akan menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/10/2022).
Terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) akan menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/10/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi mulai dilaporkan para korban sejak 2017.

Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Dikutip dari Kompas.tv, Mas Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.

Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved