Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Anak Kiai Jombang Pelaku Cabuli Santri, Istri Histeris: Zalim!

Simak sosok Mas Bechi anak kiai Ponpes di Jombang yang akhirnya resmi divonis 7 tahun penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim
Sosok Mas Bechi pelaku pencabulan anak Kiai Jombang yang viral beberapa waktu lalu 

Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Beredar video pria berpeci hitam ditangkap polisi. Sosok tersebut diduga tersangka DPO pencabulan santriwati. Namun rupanya, polisi salah tangkap ternyata pria tersebut adalah sopir anak kiai Jombang.
Beredar video pria berpeci hitam ditangkap polisi. Sosok tersebut diduga tersangka DPO pencabulan santriwati. Namun rupanya, polisi salah tangkap ternyata pria tersebut adalah sopir anak kiai Jombang. (Kolase Facebook dan TRIBUNJATIM.COM/IST)

Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022).

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.

Pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi.

Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi.

"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan Alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke Polda malam itu," katanya, Senin (11/7/2022).

Istri Histeris Vonis Penjara Mas Bechi

Mendengar tiga kali ketokan palu hakim. Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi, langsung berteriak meracau protes terhadap hasil keputusan hakim.

Sunnah, sapaan akrabnya, khawatir mengenai stigma negatif terhadap suaminya bakal diketahui oleh anak-anaknya yang mulai beranjak remaja.

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah tampak emosional mengetahui suaminya, Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.

"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.

Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.

ER alias DM, istri Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), terdakwa kasus pencabulan santri putri di ponpes di Ploso, Jombang, Jawa Timur, akhirnya muncul di hadapan publik, Jumat (12/8/2022). Dia menegaskan kasus yang menimpa suami adalah fitnah.
ER alias DM, istri Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), terdakwa kasus pencabulan santri putri di ponpes di Ploso, Jombang, Jawa Timur, akhirnya muncul di hadapan publik, Jumat (12/8/2022). Dia menegaskan kasus yang menimpa suami adalah fitnah. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.

Istri Mas Bechi tetap berusaha berteriak memanggil suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.

Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang mengaadang.

Tak lama kemudian, seorang simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.

Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.

Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.

Berita seputar Penangkapan DPO Pencabulan Jombang lain

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved