Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Pinjol, Ketahui Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Kamu Terlilit Utang

Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah. Lantas apa arti kata pinjol sebenarnya?

Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol yang kerap menyulitkan sebagian masyarakat lantaran banyak beredar pinjol abal-abal yang tak sesuai dengan standarisasi OJK. Yuk, kenali beda pinjol legal dan ilegal dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Pinjaman online atau yang akrab dikenal pinjol tak jarang membuat masyarakat resah.

Alih-alih membantu, beberapa pinjol nyatanya hanya menambah beban sebagian orang.

Pasalnya, banyak hadir jenis pinjol ilegal yang tak memenuhi standarisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan resmi terkait.

Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah.

Kondisi ini dipicu karena seseorang terdesak dan memerlukan suntikan dana dengan cepat.

Hal itu membuat mereka tak memikirkan risiko atau keabsahan pinjol tersebut.

Lantas, apa arti kata pinjol sebenarnya?

PINJAMAN online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.

Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.

Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline.

Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.

Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam. Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.

Dilansir dari laman Cekaja, layanan pinjaman online mulai berkembang di Indonesia sejak 2016.

Pada saat itu, layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved