Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Pinjol, Ketahui Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Kamu Terlilit Utang

Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah. Lantas apa arti kata pinjol sebenarnya?

Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol yang kerap menyulitkan sebagian masyarakat lantaran banyak beredar pinjol abal-abal yang tak sesuai dengan standarisasi OJK. Yuk, kenali beda pinjol legal dan ilegal dalam artikel berikut ini. 

Anda dapat mengakses daftar-daftar pinjol yang aman dan berizin melalui website resmi OJK.

Berbeda dengan pinjol ilegal, izin dan status perusahaan mereka cenderung tak jelas.

Pinjol ilegal biasanya masuk dalam daftar blacklist dan target pengawasan KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi).

2. Diawasi OJK

ILUSTRASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ILUSTRASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Tribun Pontianak)

 

Operasional, syarat dan ketentuan yang diberlakukan pinjol legal sudah diawasi oleh OJK.

Pasalnya, pinjol legal telah menyelesaikan sederet regulasi yang memenuhi standarisasi OJK.

Transaksi nasabah juga dipastikan aman karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Berbeda dengan pinjol ilegal, perusahaan mereka sudah pasti tak terdaftar di situs OJK.

Pihak OJK bahkan tak segan mencabut izin pinjol yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi di kemudian hari ditemukannya pelanggaran atau dinilai membahayakan nasabah.

3. Syarat Pinjaman
 
Dokumen dan syarat pinjaman untuk pinjol legal cenderung lebih panjang dan teliti.

Tak jarang, beberapa pinjol meninjau kemampuan finansial calon nasabah dari credit scoring.

Cara itu dipakai guna menentukan apakah calon nasabah layak mendapat pinjaman.

Sementara pinjol ilegal cenderung lebih mudah. Karenanya, banyak orang tertipu iming-iming pinjol ilegal untuk mendapat dana secara instan.

Namun, sering kali tak disadari jika kemudahan itu membawa mereka dalam masalah yang lebih besar.

Sumber: Kompas
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved