Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Pinjol, Ketahui Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Kamu Terlilit Utang

Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah. Lantas apa arti kata pinjol sebenarnya?

Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol yang kerap menyulitkan sebagian masyarakat lantaran banyak beredar pinjol abal-abal yang tak sesuai dengan standarisasi OJK. Yuk, kenali beda pinjol legal dan ilegal dalam artikel berikut ini. 

4. Besaran Bunga & Denda
 
Besaran bunga dan denda pinjol legal selalu diinformasikan secara transparan.

Calon peminjam akan menerima diberi tahukan besarnya bunga dan ketentuan denda di awal proses pendaftaran.

Bunga dan denda yang dipatok juga bersifat rasional artinya tak menyulitkan nasabah.

Sedangkan, pinjol ilegal cenderung tak transparan masalah bunga dan denda.

Mereka juga mampu mengubah besaran bunga atau denda sesuka hati di tengah proses pelunasan. Kondisi ini lah yang kerap menyulitkan nasabah dan berakhirlah dengan terlilit utang.

5. Cara Penagihan Sesuai SOP
 
Pinjol legal memiliki standar dan ketentuan jelas dalam menagih pelunasan nasabahnya.

Tentunya, ketentuan penagihan juga mengikuti standarisasi dari OJK.

Para penagih pinjol legal juga sudah disertifikasi oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal cenderung tak memanusiakan para nasabah kala sudah menagih pelunasan.

Mereka biasa memakai cara-cara kasar seperti ancaman, perampasan bahkan tak segan melakukan kekerasan.

6. Kepengurusan Terstruktur
 
Pinjol legal memiliki ciri sistem kepengurusan yang terstruktur.

Penyelengara pinjol legal umumnya memiliki staf, jajaran direksi dan komisaris yang berstatus jelas serta berpengalaman.

Orang-orang penting ini biasanya sudah memiliki lebih dari satu tahun pengalaman khususnya di bidang industri jasa keuangan.

Sedangkan, pinjol ilegal memiliki sistem kepengurusan yang tidak jelas.

Tak jarang, pinjol ilegal kerap bergonta-ganti kepengurusan. Pengalaman para karyawannya juga patut untuk dipertanyakan.

7. Keberadaan Kantor Jelas

Keberadaan kantor pinjol legal akan disampaikan secara transparan.

Mereka memiliki gedung dan alamat kantor yang tetap. Tak jarang, pinjol legal menyelipkan alamat kantor melalui website resmi perusahaan.

Sementara, pinjol ilegal tak memiliki alamat kantor yang jelas.

Tak jarang, alamat yang dicantumkan ternyata palsu.

Hal itu untuk menghindari aparat hukum atau keluhan-keluhan para korbannya.

8. Aturan Yang Berlaku
 
Penyelenggara pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan resmi.

Aturan-aturan ini sudah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan sistem perundang-undangan RI.

Dengan begitu, nasabah akan merasa aman kala melakukan transaksi.

Lain halnya dengan pinjol ilegal, aturan atau regulasi yang ditetapkan cenderung bersifat menyulitkan dan tak sesuai akan aturan OJK atau undang-undang.

Aturan yang berlaku juga kerap dibuat secara sepihak demi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

9. Permintaan Akses Data Pribadi
 
Pinjol legal selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan para pengguna.

Pinjol legal biasanya tak terlalu banyak melibatkan data pribadi nasabah.

Pinjol yang sudah terdaftar OJK biasanya hanya diizinkan untuk mengakes kamera, microphone dan lokasi dari ponsel pengguna.

Sedangkan, pinjol ilegal cenderung ingin mengakses segala informasi pribadi calon nasabah.

Hal ini sangat berbahaya lantaran data pribadi pengguna berisiko disalahgunakan untuk kegiatan yang tak bertanggung jawab.

Nah, itu dia perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Cermati dan pelajari perbedaan keduanya agar Anda tak terjebak dalam pinjol abal-abal.

Semoga artikel di atas membantu Tribunners terhindari dari bahaya pinjol ya.

See you di next artikel!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved