Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Baru Dipenjara 1,5 Tahun, Napi Kediri Kasus Narkotika Berulah Lagi, Selundupkan HP dalam Roti Tawar

Kasus percobaan penyelundupan 2 buah HP dan charger ke dalam Lapas Kelas II A Kediri dilakukan atas perintah seorang narapidana.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Kepala Lapas Kelas II A Kediri memperlihatkan barang bukti 2 HP dan charger yang gagal diselundupkan ke dalam lapas, Selasa (22/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRII - Kasus percobaan penyelundupan 2 buah HP dan charger ke dalam Lapas Kelas II A Kediri dilakukan atas perintah seorang narapidana kasus narkotika

Sebelumnya Lapas Kelas II A Kediri menggagalkan percobaan penyelundupan 2 HP yang dimasukkan ke dalam dua buah roti tawar.

Kasus ini terdeteksi melalui alat X-ray yang dimiliki lapas.

Hanafi, Kepala Lapas Kelas II A Kediri menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas, pelaku percobaan penyelundupan HP dilakukan oleh Egi Pratama Putra warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. 

Dari keterangan Egi, perintah untuk menyelundupkan HP dilakukan oleh Bagus Prasetyo, warga Kepung, Kabupaten Kediri.

Bagus narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara, baru menjalani masa hukuman sekitar 1,5 tahun. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kediri Perpanjang PPKM Level 1, Warung Makan Jam 10 Malam Wajib Tutup

Atas keterlibatannya dalam kasus percobaan penyelundupan HP ke dalam lapas, Bagus telah mendapatkan sanksi dari internal lapas dimasukkan ke dalam sel khusus yang sempit. 

"Setelah kita buat berita acara dan mengakui kita strapsel selama 7 hari," tandasnya.

Namun jika masih dirasa belum cukup untuk berbuat baik akan ditambah lagi masa durasi di dalam strapsel.

"Kalau saya tidak mampu membina lagi akan saya pindah atau ke lapas lain. Termasuk Lapas Nusakambangan," jelasnya.

Sementara bagi Egi, pihak lapas telah melakukan kebijakan black list atau cekal, tidak boleh lagi berkunjung ke Lapas Kelas II A Kediri.

"Kalau perlu kami akan interogasi. Karena ini merupakan niat awal untuk memulai yang pastinya akan mengarah kepada narkoba," ungkapnya. 

Baca juga: Pemkab Kediri Sukses Gelar Giat Pasar Murah ke-9 di Desa Tarokan

Hanafi menyampaikan, kejahatan terjadi ada tiga unsur.

Di antaranya, pertama niat, kedua objek dan ketiga kesempatan. 

"Niat mereka kuasai, objek mereka yang mengolah. Hanya kesempatan yang ada di kita," jelasnya.

Hanafi kembali mengulangi lagi sanksi bagi narapidana yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan akan dikirim ke Lapas di Pulau Nusakambangan. 

Sementara sejauh ini masih belum ada korelasi kasus percobaan penyelundupan HP ke dalam dengan sejumlah kasus pelemparan barang bukti narkoba ke dalam area lapas.

Pihak Lapas Kelas II A Kediri telah melakukan penambahan ketinggian tembok lapas dua meter.

Sehingga ketinggian pagar tembok menjadi 8 meter.

Baca juga: Peringati Harkannas 2022, Bupati Mas Dhito Dorong Peningkatan Komoditas Perikanan Air Tawar Kediri

Berita Kediri lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved