Berita Tulungagung
Aksi Bejat Tukang Rongsok Tipu Bocah 9 Tahun hingga Hamil, Modus Beli Rokok, Tiduri Korban 3 Kali
Seorang pencari barang bekas atau rongsokan asal Kecamatan Tulungagung tega meniduri bocah 9 tahun hingga mengalami kehamilan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Nasib tragis dialami oleh Bunga, nama samaran bocah perempuan asal Kabupaten Tulungagung.
Di usianya yang baru 9 tahun, bocah nahas ini sudah mengalami kehamilan.
Kondisi ini karena Bunga sebelumnya menjadi korban kebejatan RS (35), seorang pencari barang bekas atau rongsokan asal Kecamatan Tulungagung.
"RS ini melakukan tipu daya terhadap korban, hingga terjadi hubungan badan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Anshori menambahkan, RS sudah lama menyandang status duda.
Ia lalu berusaha memperdaya Bunga yang tidak lain adalah tetangganya.
Baca juga: Bau Tak Sedap Dikira Bangkai Tikus, Warga Tulungagung Geger Malah Temukan Kakek Tewas Dalam Rumah
Dalam modusnya, RS meminta Bunga membelikan rokok dan diberi upah.
"Saat itulah RS ini melancarkan tipu daya kepada korban untuk diajak berhubungan suami istri," sambung Anshori.
Dari pengakuan RS ke polisi, perbuatan tak senonoh ini sudah 3 kali dilakukan.
Pertama pada Juli 2022, lalu yang terakhir pada Minggu (20/11/2022).
Perbuatan terungkap karena Bunga menangis, karena sudah lama tidak menstruasi.
"Ternyata korban ini sudah mulai menstruasi di usianya yang 9 tahun. Dia ketakutan karena tidak kunjung menstruasi," tutur Anshori.
Orang tua Bunga yang khawatir dengan kondisi anaknya membelikan alat tes kehamilan.
Dari hasil tes itu diketahui Bunga positif hamil.
Baca juga: 8 Bangunan Warga Rejotangan Tulungagung Rusak Diterjang Angin Kencang, Kerugian Capai Puluhan Juta
Bocah yang masih duduk di bangku SD ini pun mengakui pernah melakukan hubungan dengan RS.
"Saat itu orang tua korban melapor ke Polres Tulungagung. Petugas langsung menindaklanjuti laporan ini," ungkap Anshori.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi menangkap RS pada Kamis (24/11/22).
Dengan alat bukti yang ada RS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"RS sudah mengakui perbuatannya. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ucap Anshori.
Penyidik menjerat RS dengan Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76e juncto pasal 82, karena membujuk atau melakukan tipu daya untuk mengajak anak melakukan persetubuhan.
Jika terbukti bersalah, RS terancam hukuman pidana penjara paling ringan selama 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu masih ada ancaman pidana denda sebanyak Rp 5 miliar.
Baca juga: 3 Jam Lebih Terjebak Reruntuhan Longsor, Warga Tulungagung Ini Lolos dari Maut, Kaki Terjepit Dipan
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com