Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Jadwal Penetapan UMK 2023, Mulai Berlaku Tahun Depan, Cek Rumus Hitung Upah Minimum & Kualifikasinya

Besaran UMK Surabaya 2023 dan daerah lain akan segera diumumkan dan memantik perhatian publik. Cek rumus penetapan UMP dan UMK 2023.

Shutterstock
Ilustrasi daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira besaran UMK Surabaya 2023 akan segera diumumkan.

Tidak hanya Surabaya, tapi daerah lain juga.

Cek rumus penetapan UMP dan UMK 2023.

Menurut peraturan terbaru Kemnaker, penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022.

Sedangkan penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Baca juga: UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pemkab Jember Belum Tetapkan Besaran UMK, Ini Sebabnya

Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

Pendidikan;
Kompetensi;
dan/atau Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.
Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023'.

Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Baca juga: Simulasi Penghitungan UMK Surabaya 2023 Munculkan Estimasi Tiga Besaran Kenaikan, Berapa Nilainya?

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: UMK Lumajang 2023 Diusulkan Naik Rp 96 Ribu dari Tahun Sebelumnya, Nominal Disebut Masih Rendah

Dewan Pengupahan Probolinggo Usulkan Naik Segini

Sementara itu, Dewan Pengupahan Probolinggo, Jawa Timur, angkat bicara terkait kenaikan UMK 2023.

Mereka mengusulkan UMK 2023 Probolinggo naik sebesar 7,74 persen atau sekitar Rp197 ribu dari Rp2,55 juta menjadi Rp2,75 juta.

"Usulan UMK 2023 tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur," kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani dalam rilis di Probolinggo, Sabtu (26/11/2022), melansir dari ANTARA.

Menurut dia, metode perhitungan usulan UMK 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35 persen dan inflasi provinsi sebesar 6,8 persen melalui Kemenaker dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Saya berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran," tuturnya.

Ia mengatakan pengangguran terbuka pada 2021 sebesar 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengatakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo itu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.

"Dengan adanya usulan kenaikan UMK itu harapan kami bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan," katanya.

Ia menjelaskan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan serta angka pengangguran.

"Setelah dilakukan usulan penetapan UMK 2023, nantinya akan meminta persetujuan dari Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat pada 28 November 2022," ujarnya.

Gubernur Jawa Timur akan mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dan setelah ditetapkan, Disnaker Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2023.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Baca berita terkait UMK Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved