Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pemkab Jember Belum Tetapkan Besaran UMK, Ini Sebabnya

Masyarakat di daerah Jember, Jawa Timur masih mempertanyakan jumlah Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2023, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga ki

Editor: Ndaru Wijayanto
Shutterstock
ILUSTRASI - UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pemkab Jember Belum Tetapkan Besaran UMK, Ini Sebabnya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Masyarakat di daerah Jember, Jawa Timur masih mempertanyakan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga kini belum juga mengumumkannya. 

Padahal, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitka Surat Keputusan (SK) Nomor 188/860/KPTS/013/2022, menetapkan menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu .

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Rifandi Wahyu menjelaskan bahwa UMK Jember masih proses pengusulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga hingga kini belum ditetapkan. 

"UMK masih belum ditetapkan, karena masih proses pengusulan ke Provinsi. Hari ini rencananya kita ke Provinsi, untuk menyerahkan hasil pembahasan bersama dewan pengupahan kemarin," ujarnya saat konfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (29/11/2022) 

Menurutnya, UMK yang bakal diusulkan untuk tahun depan, pastinya naik dari sebelumnya. Namun, dia enggan membuka nominal upah minimal buruh di tahun 2023.

"Itu nanti aja, nunggu penetapan, biar tidak menimbulkan polemik. Kalau usulannya, pastinya naik, kalau sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru naiknya maksimum 10 persen kan, " tambah pria yang akrab disapa Rifandi. 

Baca juga: Simulasi Penghitungan UMK Surabaya 2023 Munculkan Estimasi Tiga Besaran Kenaikan, Berapa Nilainya?

Mengingat penerapan di masing-masing daerah sudah ada jadwalnya. Sehingga, lanjut Rifandi, saat ini masih tahap pengusulan dulu ke Provinsi."Ada jadwalnya nanti, terkait penetapannya," katanya.

Hal tersebut diakui oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo. Menurutnya, kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur memang sudah masuk. 

"Untuk nominal UMK masih pembahasan, tapi untuk angkanya yang jelas naik, kita bukan sepakat untuk tidak terbuka ya. Soalnya kita tidak mau berandai andai, khawatirnya nanti jadi kegaduhan," tanggapnya.

Pria yang akrab disapa Ardi ini, berjanji akan terus mengawal penetapan UMK Kabupaten Jember, supaya sesuai dengan aturan pemerintah pusat. 

"Surat dari pemerintah (Provinsi) memang baru masuk. Ya mudah-mudahan adanya kenaikan UMK ini bisa mensejahterakan kabupaten Jember, yang jelas pasti naik,"imbuhnya

Legislator dari Partai Gerindra ini memastikan nominal upah pada tahun 2023 akan meningkat, jika dibandingkan UMK tahun 2022 yang sekitar Rp 2.355.662 . "Pastinya akan naik, dan lebih dari itu (UMK 2022),"pungkas Ardi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved