UMK Jatim
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Dilengkapi Proses Penetapannya, Istilah UMR Sudah Tidak Digunakan Lagi
Tahukah Anda, bahwa ternyata istilah UMR itu sudah tidak digunakan lagi? Simak perbedaan UMR, UMP, dan UMK berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Anda mungkin sudah pernah mendengar tentang UMR, UMP, dan UMK.
Apa yang dimaksud dengan tiga istilah tersebut?
Istilah UMR sudah sering sekali disebut dalam kehidupan sehari-hari.
“UMR Surabaya”, demikian yang disebut masyarakat luas.
Namun, tahukah Anda, bahwa ternyata istilah UMR itu sudah tidak digunakan lagi?
Atau Anda malah belum paham sebenarnya apa itu UMR, UMP, dan UMK, dan bagaimana proses penetapannya?
Simak perbedaan UMR, UMP, dan UMK berikut ini seperti dikutip dari TribunJogja.com ( grup TribunJatim.com ).
1. UMR (Upah Minimum Regional)
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional.
Istilah UMR disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum pekerja yang penetapannya dilakukan oleh gubernur setempat.
Penetapan upah minimum oleh gubernur tersebut kemudian menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah pemerintahan.
Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR sekarang sudah tidak digunakan lagi.
Meskipun sebagian masyarakat masih sering menggunakan istilah ini untuk membicarakan upah minimum wilayah, tapi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan UMP dan UMK dalam peraturan baru.
Baca juga: UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pemkab Jember Belum Tetapkan Besaran UMK, Ini Sebabnya
2. UMP (Upah Minimum Provinsi)
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.
Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.
Nah, dalam peraturan baru, sudah tidak ada istilah “UMR Tingkat I”, melainkan sudah diganti dengan “UMP”.
Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Masih sama seperti UMR di peraturan lawas, UMP juga ditentukan atau diputuskan oleh gubernur setempat.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMP 2022 dari 34 Provinsi di Indonesia, Tidak Ada Kenaikan Upah di 4 Provinsi Ini
3. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan “UMR Tingkat II”, yaitu upah minimum regional tingkat dua atau tingkat kabupaten/kota.
Dalam peraturan baru, dijelaskan bahwa UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat.
Baca juga: UMK Pamekasan 2023 Diperkirakan Naik Rp 145 Ribu, Realisasi Tunggu Penetapan Gubernur Jatim
Waktu penetapan UMP dan UMK
UMP dan UMK selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) biasanya akan mengumumkan perubahan UMP dan UMK setiap tanggal 21 November.
Perubahan UMP dan UMK tersebut nantinya akan mulai berlaku mulai 1 Januari tahun selanjutnya.
Karena ini sudah masuk bulan November, tentu banyak pekerja yang menantikan pengumuman kenaikan UMP 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Baca berita terkait UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com