Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan

Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2023.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Dewan Pengupahan Surabaya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (29/11/2022). 

Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.

Di Surabaya, alpha bernilai 0,1. "Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.

Solichin yang juga mewakili unsur serikat pekerja dalam dewan pengupahan tersebut menyebut nilai ini cukup adil bagi pekerja dan pengusaha. Sekalipun, berada di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK senilai 13 persen.

"Ini menjadi batas minimal kenaikan. Teman-teman serikat meminta pemerintah untuk menetapkan UMK sesuai dengan peraturan (Permenaker)," katanya.

Hasil rapat dari Dewan Pengupahan tersebut saat ini disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Nantinya, Pemkot akan menimbang perhitungan tersebut sebelum diusulkan kepada Pemerintah Provinsi.

Usulan tersebut lantas disampaikan Pemkot kepada Pemrov untuk dibahas oleh pemerintah provinsi. Pada akhirnya, batas waktu Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya pada 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022. Tahun ini, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved