Berita Gresik
Tampang 2 Pesilat yang Tewaskan Pedagang Nanas di Driyorejo Gresik, Kini Sembunyi di Luar Kota
Inilah wajah dua pesilat penganiya pedagang nanas di Gresik hingga tewas yang kabur ke luar kota dan diburu polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua pesilat penganiaya pedagang buah nanas hingga tewas di Pasar Gadung, Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ternyata kabur ke luar kota dan menjadi daftar pencarian orang alias DPO.
Mereka masih diburu Satreskrim Polres Gresik akibat ulahnya yang menyebabkan korban Eko Bayu Asmoro tewas.
Total ada tujuh pelaku penganiayaan pedagang nanas asal Dusun Kembangan, Desa Sumberejo RT 16/RW 08, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro tersebut dan merenggut nyawanya.
Padahal, saat mengais rejeki di Gresik, Eko meninggalkan seorang istri yang tengah hamil tujuh bulan.
Dari tujuh pesilat yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua pelaku masih buron.
Diketahui, kedua pelaku yang statusnya DPO bernama Totok Sugiarto berusia 31 tahun asal Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Kemudian Ferdi Firmansyah berusia 21 tahun asal Desa Gadung, Driyorejo, Gresik.
"Infonya mereka berdua kabur ke luar kota," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan, Kamis (1/12/2022).
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis lima tersangka yang diamankan adalah AER berusia 33 tahun warga Desa Jejel, Ngimbang, Lamongan. DNA masih 19 tahun warga Gadung, Driyorejo.
Baca juga: Pedagang Nanas di Gresik Tewas Dikeroyok Pesilat, Buat Klarifikasi Lalu Dihajar Lagi,Kaos Jadi Sebab
Baca juga: Sosok 5 Pesilat yang Habisi Nyawa Pedagang Nanas di Driyorejo Gresik, Sempat Takut dan Kabur
M Ake berusia 18 tahun warga Perum Griya Kencana Mojosarirejo, Driyorejo, ALS berusia 28 tahun warga Desa Gadung, Driyorejo dan AJP berusia 19 tahun warga Randegansari, Driyorejo .
Mereka nekat menghabisi nyawa Eko, yang sehari-hari berjualan buah nanas di atas kendaraan roda tiga.
Sejauh ini pelakunya tujuh orang.
Para pelaku dalam kondisi mabuk lalu mengajak duel korban yang memakai kaos perguruan silat.
"Akan kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Lima tersangka dijerat pasal Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP. Tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," beber Kapolres.

Korban sempat diminta buat klarifikasi
Para pesilat pelaku pengeroyokan pedagang nanas hingga tewas di Pasar Gadung, Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ternyata masih sempat menyuruh korban membuat klarifikasi.
Korban usai dihajar diminta membuat klarifikasi lalu dihajar kembali hingga tewas.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Padahal korban yang merupakan pedagang buah nanas itu hanya kebetulan saja memakai kaos salah satu perguruan silat.
Baca juga: Soal Tewasnya Pedagang Nanas di Gresik, Polisi Sudah Tangkap 2 Orang, Anggota Perguruan Silat?
Tetap saja para pelaku yang berasal dari perguruan silat membabi buta melakukan pengeroyokan.
Hasil dari interogaasi kepada para pelaku, korban membuat klarifikasi. Klarifikasinya dalam bentuk surat.
Dituliskan bahwa korban Eko Bayu Asmoro berusia 21 tahun warga Malo, Bojonegoro bukanlah anggota perguruan silat.
"Korban sudah membuat surat klarifikasi setelah itu, tetap dilakukan pengeroyokan sampai meninggal dunia," kata AKBP Azis, Kamis (1/12/2022).
Bagi para pelaku, mereka tetap tidak terima korban pakai baju perguruan silat. Mereka melakukan penganiayaan secara bergantian hingga korban terkapar tidak bernyawa.
"Para tersangka ini tidak terima korban pakai baju perguruan silat. Masih ada dua pelaku lagi yang buron masih kami kejar," terangnya.
Diketahui, kedua pelaku bernama Totok Sugiarto berusia 31 tahun asal Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Kemudian Ferdi Firmansyah berusia 21 tahun asal Desa Gadung, Driyorejo, Gresik.
Total tujuh orang pengeroyok Eko. Dua pelaku buron dan lima pelaku sudah ditetapkan tersangka menganiaya korban Eko hingga tewas di pasar Gadung, Driyorejo, Gresik pada 15 November lalu .
Sudah dua pekan, kedua pelaku itu kabur karena tahu korban yang dihajarnya dengan beringas sudah tewas.
"Lima tersangka dijerat pasal Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP. Tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Rabu (30/11/2022) siang, lima tersangka yang menghabisi nyawa Eko Bayu Asmoro (21), pedagang nanas asal Dusun Kembangan, Desa Sumberejo RT 16/RW 08, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, tertunduk lesu, saat wajah mereka ditunjukkan ke media oleh Polres Gresik.
Baca juga: Aksi Brutal Para Pendekar Silat di Lamongan Makan Korban 9 Orang, Terkena Lemparan Batu
Lima tersangka adalah AER berusia 33 tahun warga Desa Jejel, Ngimbang, Lamongan. DNA masih 19 tahun warga Gadung, Driyorejo .
Lalu M. Ake berusia 18 tahun warga Perum Griya Kencana Mojosarirejo, Driyorejo, ALS berusia 28 tahun warga Desa Gadung, Driyorejo dan AJP berusia 19 tahun warga Randegansari, Driyorejo.
Mereka semua adalah pesilat dan tercatat sebagai anggota perguruan silat.
Kelima tersangka menghabisi nyawa Eko Bayu Asmoro hanya karena memakai kaus perguruan silat.
Meski beringas menghajar korban hingga tewas, para pelaku ini ternyata memiliki mental pengecut.
Mereka melarikan diri dengan cara kabur hingga luar kota karena takut.
Dua pelaku diamankan terlebih dahulu. Tiga pengecut lainnya diamankan setelah dua hari kematian korban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com