Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Sosok 5 Pesilat yang Habisi Nyawa Pedagang Nanas di Driyorejo Gresik, Sempat Takut dan Kabur

Lima tersangka yang menghabisi nyawa Eko Bayu Asmoro (21) warga Bojonegoro, seorang pedagang nanas terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Para pesilat yang menjadi tersangka pembunuhan pedagang nanas di Pasar Gadung, Driyorejo, Gresik, saat dipamerkan di depan awak media, Rabu (30/11/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Lima tersangka yang menghabisi nyawa Eko Bayu Asmoro (21) warga Bojonegoro, seorang pedagang nanas terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mereka tertunduk lesu saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022) siang.

Lima tersangka adalah AER berusia 33 tahun warga Desa Jejel, Ngimbang, Lamongan. DNA masih 19 tahun warga Gadung, Driyorejo  . 

Lalu M. Ake berusia 18 tahun warga Perum Griya Kencana Mojosarirejo, Driyorejo, ALS berusia 28 tahun warga Desa Gadung, Driyorejo dan AJP berusia 19 tahun warga Randegansari, Driyorejo.

Mereka semua adalah anggota perguruan silat.

Kelima tersangka menghabisi nyawa Eko Bayu Asmoro hanya karena memakai kaus perguruan silat.

Baca juga: Pedagang Nanas di Gresik Tewas Dikeroyok Pesilat, Buat Klarifikasi Lalu Dihajar Lagi,Kaos Jadi Sebab

Meski beringas menghajar korban hingga tewas, para pelaku ini ternyata memiliki mental pengecut.

Mereka melarikan diri dengan cara kabur hingga luar kota karena takut.

Dua pelaku diamankan terlebih dahulu. Tiga pengecut lainnya diamankan setelah dua hari kematian korban.

"Masih ada dua orang lagi yang kami kejar," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (30/11/2022).

Alumnus Akpol 2002 menambahkan, pengeroyokan yang terjadi di kawasan pasar Gadung Kecamatan Driyorejo itu juga menyertakan pelaku lainnya. Bahkan, berjumlah 7 hingga 9 pelaku.

"Dari keterangan yang didapat dari para tersangka ada indikasi ikut terlibat pengeroyokan. Namun, akan kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Lima tersangka dijerat pasal Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP. Tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," bebernya.

Baca juga: Kronologi 14 Pesilat Lakukan Pengeroyokan Hingga Penjual Nanas Tewas di Gresik, Berawal dari Kaos

Diketahui, korban adalah seorang perantau dari Bojonegoro hanya berjualan buah nanas demi memenuhi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Sudah tiga bulan merantau mengumpulkan uang untuk mempersiapkan kelahiran buah hati pertamanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved