Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Bejatnya Ayah Tiri di Banyuwangi, Tega Nodai Anaknya hingga Hamil, Sang Ibu Sempat Tak Percaya

Warga Banyuwangi tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Ada juga warga Tulungagung dan Bojonegoro

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi - pemerkosaan gadis 14 tahun di Banyuwangi oleh ayah tiri 

Terduga pelaku itu pun ditangkap oleh anggota kepolisian tak lama setelah pelaporan tersebut.

"Saat ini (terduga pelaku) sudah ditahan," sambungnya.

Devy menjelaskan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Dhio Bunuh Sekeluarga di Magelang Ternyata karena Butuh Uang? Paman: Korban Sehat

Kasus pencabulan anak hingga hamil sebelumnya juga terjadi di Tulungagung dan Bojonegoro

Pencabulan di Tulungagung dilakukan oleh SFW (49) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung terhadap anaknya sendiri. 

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, karena melakukan pencabulan pada anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan, perbuatan tak senonoh tersebut sudah dilakukan tersangka sejak sang anak TK nol besar, menjelang masuk SD.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, SFW ditangkap pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngunut. Tempat tinggalnya selama ini," terang Iptu M Anshori, Jumat (2/9/2022).

Lanjut Iptu M Anshori, selama ini SFW bersama anaknya hanya tinggal berdua saja.

Sementara istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Istri tersangka pulang ke Tulungagung setiap dua bulan sekali.

"Tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi karena selalu ditinggal istrinya kerja di Surabaya," ungkap Iptu M Anshori.

Perbuatan terlarang ini pertama kali dilakukan tahun 2017 pada malam pukul 23.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved