Berita Banyuwangi
Bejatnya Ayah Tiri di Banyuwangi, Tega Nodai Anaknya hingga Hamil, Sang Ibu Sempat Tak Percaya
Warga Banyuwangi tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Ada juga warga Tulungagung dan Bojonegoro
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
Kala itu istri tersangka bekerja malam, sehingga korban hanya berdua dengan anaknya.
SFW terakhir berbuat tak senonoh pada korban pasa Sabtu (20/8/2022) pukul 22.00 WIB.
"Setelah perbuatan terakhir itu, korban mulai berani bercerita kepada ibunya, sehingga terbongkar," tutur Iptu M Anshori.
Pada Minggu (28/8/2022) istri tersangka sedang pulang kampung dari Surabaya.
Saat itu korban bercerita jika dirinya ditampar dan dibungkam SFW, lalu SFW merudapaksanya.
Mendengar cerita anaknya, istri SFW melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan SFW sebagai tersangka dan menangkapnya.
Polisi menyita daster korban yang ada bercak bekas sperma SFW.
Selain itu ada celana pendek merah, dan celana dalam merah muda.
"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Mapolres Tulungagung," ujar Iptu M Anshori.
Penyidik menjerat SFW dengan pasal 76D juncto pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Karena statusnya sebagai orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiganya.
Selain itu, ada ancaman pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara kasus pencabulan di Bojonegoro dilakukan kakek terhadap anak di bawah umur terjadi.