Berita Jatim
DPRD Trenggalek Dukung Mahasiswa Tuntut Revisi RKUHP, Dianggap Kekang Kebebasan
Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek gelar aksi soal RKUHP
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menuntut pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa mulai dari alun-alun Trenggalek hingga Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Jumat (2/12/2022).
Mereka menilai sejumlah pasal dalam RKUHP memberangus hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta kritik.
Mahasiswa tersebut ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Arik Sri Wahyuni.
Di depan mahasiswa, Doding mendukung penuh tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut.
Selain itu, waktu penyampaian tuntutan oleh mahasiswa Trenggalek juga tepat lantaran saat ini RKUHP sedang dibahas oleh DPR RI.
"Timing teman-teman ini sangat tepat karena saat ini sudah masuk dalam pembahasan di DPR RI," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Secara substansial, Doding menyebut apa yang dituntut oleh mahasiswa sudah sesuai dengan prinsip pergerakan yang senantiasa memberikan masukan dan kritik dengan konsisten menyampaikan aspirasi.
Lebih dari itu, sebagai lembaga negara seharusnya pemerintah juga lebih banyak mendengarkan suara dari masyarakat bawah.
Baca juga: Tak Ingin Kembali ke Orba, Mahasiswa Trenggalek Unjuk Rasa Minta RKUHP Direvisi atau Dihapus
"Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat," lanjutnya.
Beberapa rancangan pasal yang disoroti adalah pasal 256 RKUHP tentang penyelanggaraan pawai, unjuk rasa, atau demontrasi.
Lalu pasal 218 hingga 220 RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden.
Selain itu juga pasal 349 dan 350 RKUHP tentang penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Ambil Sandal, Bocah Kelas 2 SD di Malang Malah Terseret Air Selokan, Sempat Dilarang Ibunya |
![]() |
---|
Pengamen dan Pengemis Makin Banyak Berkeliaran di Tuban, Satpol PP Duga Ada yang Mengkoordinir |
![]() |
---|
Ribuan Botol Miras Tertata Rapi dalam Lemari Rumah Kos di Malang, Dijual Secara Ilegal? |
![]() |
---|
Peringati Hari Gizi Nasional, Taman Zakat Berbagi Paket dan Ajak Masyarakat Peduli Stunting di Jatim |
![]() |
---|
Viral Video Gadis SD Berseragam Pramuka Lawan Pria Berpisau di Surabaya, Pelaku Malah Ketakutan |
![]() |
---|