Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000 hingga Pelajar SMP Tewas

3 berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (07/12/2022). Mulai UMK Surabaya 2023 diprediksi mencapai Rp 4.691.000 hingga pelajar SMP di Surabaya tewas.

Editor: Elma Gloria Stevani
Dok. Kredivo
3 Berita bola terpopuler hari ini, Rabu (07/12/2022). 

Ini sesuai dengan besaran yang diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya yang kemudian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada Pemerintah Provinsi.

Yang mana, ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022. 

"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022).

Solichin yang mewakili unsur serikat pekerja juga cukup optimistis Pemerintah Provinsi akan menerima usulan tersebut.

Baca juga: Naik Rp 151.465, UMK Kabupaten Kediri 2023 Diusulkan Jadi Rp 2,19 Juta

Sekalipun, sebetulnya terdapat usulan berbeda dari unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya.

Apindo tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan mengacu aturan itu, kenaikan UMK 2023 hanya Rp 25.316.

"Tapi, pemerintah telah mengusulkan satu angka. Yakni, perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan dengan Permenaker," katanya.

Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000.

Sehingga, usulan UMK Surabaya 2023 mencapai sekitar Rp4.691.000. 

Menurutnya, pemerintah provinsi akan menetapkan angka di sekitar nilai tersebut.

Sekalipun, pihaknya tetap berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bisa memberikan nilai yang lebih tinggi dibandingkan usulan.

Baca juga: UMK Trenggalek 2023 Diusulkan Naik 7,16 Persen, Segini Besarannya

"Harapannya bisa ada diskresi dari Ibu Gubernur seperti halnya Permenaker yang juga merupakan diskresi dari pemerintah pusat. Kalau bisa lebih dari itu, ya Alhamdulillah," katanya.

Menurut serikat butuh, diskresi diberikan pemerintah karena adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tahun ini.

Sehingga melalui Permenaker 18/2022, kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved