Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Hari Ini Aremania 'Tutup Jalan 135 Menit', Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Aksi Mulai 10.00 WIB

Aremania bakal lakukan aksi tutup jalan 135 menit hari ini. Mulai pukul 10.00. Demi keadilan bagi ratusan korban tragedi Kanjuruhan.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/ Rifky Edgar
Aksi solidaritas Aremania untuk mengenang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Kamis (10/11/2022). Hari ini, Kamis (8/12/2022), suporter Arema akan melakukan aksi tutup jalan 135 menit, ini rutenya. 

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan aksi diam adalah 135 menit.

Menurut Hari, 135 menit sesuai dengan korban yang telah meninggal atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Menyadari akan terjadinya kemacetan di Malang dan berdampak pada kegiatan ekonomi, Hari berharap para masyarakat untuk mendukung aksi yang akan dilakukan Kamis mendatang.

"135 menit di hari kerja, saya minta maaf dulur-dulur Malang karena nantinya Kota Malang akan terjadi kemacetan" tegas Hari kepada SuryaMalang (Tribun Jatim Network).

Baca juga: TGA Bersama Federasi KontraS Tolak Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Apa Alasannya?

Sebelumnya, sebanyak lima orang Aremania mendatangi Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022).

Tujuan dan maksud mereka menemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti yang didampingi oleh Kapolres Malang, AkBP Putu Kholis Aryana adalah untuk menutut keadilan.

Pada pukul 14.00 WIB mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam.

Aremania bertemu dengan Kajari dan didampingi oleh Kapolres Malang, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022)
Aremania bertemu dengan Kajari dan didampingi oleh Kapolres Malang, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022) (TribunJatim.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah)

Dari hasil pertemuan itu, para Aremania menuntut keadilan terkait korban Tragedi Stadion Kanjuruhan serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.

"Kami datang ke sini untuk menggali informasi dan menuntut dua tuntutan," terang Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.

Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni para Aremania meminta penambahan pasal.

Dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.

Kedua, tuntutan yang diajukan oleh Aremania adalah meminta adanya penambahan tersangka.

Selain itu, dari hasil pertemuan, Kajari menjelaskan jika berkas telah dikembalikan ke kepolisi atau P21, karena ada yang berkas yang belum terpenuhi.

"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkap," ujar Zulham yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan. Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kajari serta Kapolres.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved