Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Susul Bawahannya, Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD

Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kajari Kabupaten Trenggalek, Masnur mengatakan Kades Ngulanwetan Nurkholis telah mencairkan DD dan ADD dengan tidak sesuai prosedur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menetapkan Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Nurkholis sebagai tersangka korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.

Kajari Kabupaten Trenggalek, Masnur mengatakan Nurkholis telah mencairkan DD dan ADD dengan tidak sesuai prosedur.

"Kita tidak melakukan penangkapan karena Kadesnya kooperatif. Kita panggil (dia) datang sendiri. Namun untuk penahan kita lakukan hari Jumat (2/12/2022)," kata Masnur, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka Nurkholis merupakan pengembangan dari kasus yang sama setelah Kejari Kabupaten Trenggalek menetapkan tersangka kepada perangkat desa setempat yaitu Abu Kusmanto dan Sukadi sebagai pengelola sejumlah kegiatan baik fisik maupun non fisik di Desa Ngulanwetan.

"Setelah Abu Kusmanto dan Sukadi kita tetapkan sebagai tersangka kita lakukan pengembangan hingga kita melakukan penetapan tersangka kepada Parmin selaku bendahara," lanjutnya.

Kejari Kabupaten Trenggalek lalu melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan ternyata Nurkholis ditengarai juga berperan aktif dalam korupsi tersebut.

Baca juga: Kerahkan Alat Berat, Jalur Bendungan-Trenggalek Sudah Bisa Dilewati seusai Tertutup Longsor

Atas perbuatannya Nurkholis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Masnur.

Sampai saat ini Kejari Kabupaten Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan setidaknya kepada 20 orang dalam kasus korupsi ini.

Dari pemeriksaan diketahui Sukadi lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari ADD.

Sedangkan Abu Kusmanto lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari DD.

Modusnya, keduanya menggelembungkan penggunaan dana DD dan ADD dan juga menjalankan kegiatan penggunaan dana tersebut dengan cara yang tak sesuai prosedur.

Baca juga: Baru Menjabat, Kepala Rutan Trenggalek Tancap Gas Programkan Curhat Napi hingga Deklarasi No Pungli

Pihak kejaksaan juga menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD. Yakni sebesar Rp 260 juta.

Rinciannya, Untuk ADD ada selisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit. 

Sementara untuk DD, selisih yang didapat senilai Rp 180 juta.

Saat ini baik Abu Kusmanto dan Sukadi tengah melakukan eksepsi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman keduanya.

"Untuk Abu, tuntutannya adalah 5 tahun denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 180.446.150. Kalau tidak dibayar diganti 2 tahun 6 bulan pidana penjara," ucap Masnur.

Baca juga: ASN & Ketua Koperasi Petani di Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Rugikan Negara 1 M

"Sedangkan putusannya adalah pidana 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 63.282.650 namu jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," lanjutnya.

Sedangkan Sukadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan pengganti Rp 30.140.000 atau jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan

"Tuntutan kita 4 tahun 6 bulan dendan Rp 200 juta subsider 3 bulan lalu uang pengganti Rp 30.140.000 atau penjara 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.

Berita Trenggalek lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved