Berita Madura
Jelang Nataru, Kasatlantas Polres Pamekasan Datangi Bengkel Imbau Tak Layani Pasang Knalpot Brong
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir turun langsung ke sejumlah bengkel untuk sosialisasi tidak melayani pemasangan knalpot Brong
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir turun langsung ke sejumlah bengkel untuk sosialisasi tidak melayani pemasangan knalpot brong.
Ia didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Pamekasan, 2 personel Banit Kamsel, dan 4 personel Unit BM Satlantas Polres Pamekasan.
Saat menemui pemilik bengkel motor, AKP Mokhamad Munir menyampaikan sosialisasi larangan pemasangan knalpot Brong itu dengan humanis.
AKP Mokhamad Munir mengatakan, pemilik bengkel motor diimbau tidak melayani pemasangan knalpot Brong jelang operasi Lilin Semeru 2022 yang bertepatan dengan dilakukannya pengamanan perayaan Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023.
Menurut dia, adanya pemasangan knalpot brong, suaranya sangat mengganggu pengguna jalan lain dan warga sekitar yang dilalui kendaraan tersebut.
Baca juga: Polres Pamekasan Pelototi Knalpot Brong Jelang Nataru 2023, Kirim Pesan Khusus ke Bengkel
Sehingga berdampak meresahkan dan dapat menimbulkan kerawanan.
"Karena akan mengganggu terhadap pengguna jalan yang lain dan masyarakat sekitar," kata AKP Mokhamad Munir saat ditemui usai sosialisasi.
AKP Mokhamad Munir juga meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong baik pada motor maupun mobil.
Kata dia, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan. Sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," pesannya.
Pihaknya memastikan masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
AKP Munir juga memperingatkan kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.
Nantinya, jelang malam tahu baru Polres Pamekasan akan merazia kendaraan berknalpot brong serta akan mendatangi sejumlah bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.