Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Korupsi, OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terkait Korupsi Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT KPK diduga terlibat korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat. Lalu, apa arti kata korupsi?

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Saat ini, dia berada di Gedung KPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STH) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahat Tua Simanjuntak diduga terlibat korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Saat ini, dia berada di Gedung KPK.

"KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (15/12).

Sahat tak sendiri saat terjaring OTT KPK. Dia bersama tiga orang lain, di antaranya staf DPRD Jatim dan pihak swasta.

Lantasnya, apa arti kata korupsi sebenarnya ?

Istilah korupsi tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia, upaya pemberantasan praktik korupsi pun masih terus dimaksimalkan sampai saat ini.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai apa itu korupsi, serta penyebab dan dampaknya perlu untuk diketahui.

Pengertian korupsi memiliki banyak definisi dari berbagai macam perspektif, hal ini karena korupsi dapat terjadi dari segi kehidupan mana saja, tak hanya pada pemerintahan.

Namun, kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus.

Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
 
Selain itu, pengertian korupsi juga disampaikan dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya.

Jenis Korupsi

Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved