Berita Viral
Cinta Ditolak karena 'Tidak Good Looking', Pria Sakit Hati Habisi Gadis Umur 17, Kenalan di Medsos
Gadis 17 tahun jadi korban pelaku pembunuhan gara-gara menolak diajak pacaran kenalan Facebook. Pria sakit hati disebut 'tidak good looking'.
Polisi menemukan pelaku karena berhasil melacak ponsel dan rekaman CCTV. Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya team memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal. Reza mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati dan tersinggung atas ucapan korban," pungkasnya.
Kenalan di Facebook Ngaku Pilot, Pria Ajak Janda Check In di Hotel Madiun, Ending Malah Gondol Mobil
Selain kisah gadis di Sumetera Utara itu, nasib pilu kenalan di media sosial (medsos) juga dialami oleh janda asal Nganjuk.
Diberitakan TribunJatim.com, Selasa (9/8/2022), seorang pilot, M Ridwan (54) menipu janda asal Nganjuk berinisial IS (46) hingga menggondol mobil Toyota Avanza dan uang senilai Rp 950 ribu.
Awalnya, M Ridwan (54) berkenalan dengan IS (46) melalui media sosial Facebook (FB) pada awal bulan Juni 2022.
Berbekal ID card pilot palsu, Ridwan yang seorang pengangguran mengaku kepada IS seorang pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Cuaca Ekstrem dan Hidrometeorologi - Pencuri Motor yang Dijual di Facebook
Baca juga: Gara-gara Postingan di Facebook, Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Malang

Setelah kurang lebih satu pekan intensif menjalin komunikasi lewat media sosial, pria asal Kabupaten Mojokerto tersebut mengajak IS untuk bertemu.
"Tanggal 19 Juni keduanya bertemu di Hotel Bali, Kota Madiun," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8/2022).
Setelah ngobrol dan melakukan hubungan suami istri, IS yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk tersebut mandi di kamar mandi hotel.
"Saat korban mandi, pelaku membawa lari mobil Toyota Avanza nopol AG 1087 VV beserta dompet berisi uang Rp 950 ribu," lanjutnya.
Selain itu, pelaku juga membawa lari handphone milik korban menuju rumahnya di Kabupaten Mojokerto.
Korban yang merasa kecolongan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumah pelaku di Mojokerto.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Tatar Hernawan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya