Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hotman Paris Getol Selidik Janggalnya Vonis Doni Salmanan, Bela Korban Ingatkan Pimpinan MA, ‘Parah’

Pengacara Hotman Paris tetap getol ingin menyelidiki kejanggalan vonis yang dialami Doni Salmanan, masa hukuman sudah ditentukan Majelis Hakim.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jabar, Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris terus curiga dengan vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan dan mendukung para korban penipuannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara para artis Hotman curiga pada vonis Doni Salmanan.

Hotman Paris mengomentari dalam pandangan hukum tentang makna vonis yang diperoleh Doni Salmanan.

Kecurigaan Hotman Paris juga mengarah pada penentu hukuman bagi suami Dinan Fajrina itu.

Hotman Paris lewat media sosialnya, @hotmanparisofficial menyampaikan pendapat.

Di caption, suami Agustianne Marbun tersebut mempertanyakan terkait berita yang beredar.

Hakim tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

Beberapa aset Doni yang disita seperti barang mewah, kendaraan, uang tunai hingga sertifikat tanah dan rumah diputus untuk dikembalikan.

Pasalnya, 99 aset Doni yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex dinilai tidak menyalahi hukum pidana.

Nantinya, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.

Doni juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Baca juga: Kecurigaan Hotman Vonis Doni Salmanan Ringan, Tanyakan Nasib Kontras Indra Kenz: Kenapa Negeri ini?

Melansir Tribunnews.com, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara, yakni: 

  • 1 buah monitor merek MSI warna hitam
  • 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
  • 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
  • 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384
  • 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.

Putusan ini berbeda dengan afiliator Binomo, Indra Kenz yang sebelumnya divonis lebih berat.

Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara dan dimiskinkan asetnya disita untuk negara.

Mantan Tunangan Indra Kenz, Susyen Regina Membeberkan Curhatan Sang Crazy Rich Terkait Asal Muasal Hartanya Yang Melimpah. Pun Begini Komentar Susyen Setelah Melihat Indra Terjerat Kasus Hukum.
Mantan Tunangan Indra Kenz, Susyen Regina Membeberkan Curhatan Sang Crazy Rich Terkait Asal Muasal Hartanya Yang Melimpah. Pun Begini Komentar Susyen Setelah Melihat Indra Terjerat Kasus Hukum. (Instagram/indrakenz)

Fakta ini membuat praktisi hukum yang juga pengacara kondang, Hotman Paris heran.

Sambil mengunggah pemberitaan tentang Doni dan Indra Kenz, Hotman Paris memberikan sindiran keras.

"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman, Jumat (16/12/2022).

Hotman Paris keheranan mengapa vonis Indra Kenz yang punya latar masalah dengan Doni Salmanan harus mengalami hukuman tak sama.

Kemudian, terbaru Hotman tahu siapa pemberi vonis Doni Salmanan.

Baca juga: PROFIL Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Kepergok Menyantap Soto Ayam di Starbucks. Didatangi CEO

Hotman ingatkan Majelis Tinggi MA atau Mahkamah Agung untuk melihat kembali latar belakang kasus.

Termasuk siapa Hakim yang menangani kasus Doni Salmanan itu.

Hotman lantas meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram, Hotman juga kembali menyoroti kasus ini.

Baca juga: Permintaan Khusus Doni Salmanan ke Dinan, Kini Perdana Puasa di Penjara, Kuasa Hukum: Gak Neko-neko

"Vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh. Hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun. Hartanya tidak disita."

"Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini? Ada apa ini?" kata Hotman.

"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi Hakim?? Nangis aku nasib negriku ini!!" tulisnya.

Dari tiga hakim di kasus Doni, nama Achmad Satibi paling banyak disorot karena dia menjadi ketua sidang.

Dikutip Tribun Jatim dari Surya.co.id dari website pn-balebandung.go.id, Achmad Satibi adalah ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Achmad Satibi lahir di Jakarta Barat pada 3 Maret 1969.

Hakim dengan golongan Pembina Utama Muda (IV C), ini sudah memiliki sertifikasi tindak pidana korupsi, perkara anak, iaga, mediasi hingga sengketa pemilu.

Achmad Satibi menjabat sebagai Ketua PN Bale Bandung sejak tanggal 7 Oktober 2021.

Melansir dari website pt-bandung.go.id, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengambil sumpah dan melantik Achmad Satibi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1769/DJU/SK/KP.04.5/9/2021 tanggal 14 September 2021 bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung.

Achmad Satibi menggantikan Tenri Muslinda yang diangkat menjadi Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Baca juga: Sosok Agustianne Marbun Disebut Lebih Kaya dari Hotman Paris, Pisah dengan Suami Jika Naik Pesawat

Hotman Paris diketahui memang kerap kritis dengan berbagai isu hukum di Indonesia.

Saat ini, Hotman Paris turut mengawal kasus yang membawa nama Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Hotman Paris dikenal pro rakyat dan kerap menanggapi berbagai permintaan masyarakat dan netizen terkait kasus yang menjerat orang-orang kecil.

Baca juga: Nasib Ibu Lehernya Dirantai Anak Kandung di Tengah Hutan, Hotman Paris Turun Tangan: Tangkap Pelaku!

Hotman Paris ingin selidiki janggalnya vonis Doni Salmanan
Hotman Paris ingin selidiki janggalnya vonis Doni Salmanan (Instagram)

Geramnya Hotman Paris Bahas soal RKUHP Check In di Hotel Belum Nikah Bisa di Penjara: Ya Percuma

Hotman Paris turut buka suara membahas soal RKUHP yang telah disahkan, menjadi UU, pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Pengesahan RKUHP tersebut menuai respons negatif dari banyak pihak.

Selama beberapa tahun terakhir memang RKUHP ini menjadi polemik karena ada beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat.

Salah satunya adalah pasal tentang pidana hubungan seks di luar pernikahan.

Hotman Paris sebagai praktisi hukum turut memberikan pendapatnya mengenai hal ini.

Ikut geram, Hotman Paris mengatakan bahwa pelaksanaan aturan ini akan bersifat percuma.

Pasal ini mendapat perhatian dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Menurut mantan kekasih Meriam Bellina tersebut, pasal tentang check in hotel pasangan belum nikah akan bersifat sangat personal.

Hotman Paris menyoroti RKUHP tentang pasangan bukan suami istri yang bisa dipenjara apabila check in hotel.

Menurut Hotman Paris, aturan ini merupakan aturan yang berbahaya karena melawan arus modernisasi di Indonesia.

Baca juga: Nasib Ibu Lehernya Dirantai Anak Kandung di Tengah Hutan, Hotman Paris Turun Tangan: Tangkap Pelaku!

Geram dengan pembentukan aturan baru tersebut, Hotman Paris menyampaikan sudut pandangnya.

Sudut pandang sang pengacara lebih mengacu kepada kerugian negara akan usaha pariwisata yang berjalan.

Hotman Paris pun mengingatkan untuk pemerintah memikirkan ulang keputusan tersebut.

“Itu sangat sangat melawan arus modernisasi, itu akan memukul para (pelaku) wisata kita juga,” kata Hotman Paris dikutip Tribun Jatim Instagramnya, (8/12/2022).

Pengacara berusia 62 tahun ini juga beranggapan bahwa aturan ini percuma dan tidak bermanfaat.

Sebab, aturan ini dianggap tidak akan bisa menghentikan pasangan-pasangan belum menikah yang melakukan perzinaan.

Karena check in hotel dilarang, pasangan tersebut kemungkinan besar masih bisa menyewa apartment.

“Kalau sampai disahkan maka apartment akan ramai.

Jadi menghilangkan barang bukti, nggak check in lagi di hotel.

Nanti yang panen adalah pemilik apartment, jadi para buaya darat akan banyak menyewa apartment,” jelas Hotman Paris.

“Ya percuma (ada aturan). Memang itulah hukum, selalu ada terobosan,” pungkasnya.

Baca juga: Hotman Paris Akui Hidupnya Selalu Bikin Drama, Jadi Rahasia Kesuksesan, Tegas Tak Pernah Palsu

Berita seputar Hotman Paris Hutapea lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved