Berita Madura
Ini 10 Larangan Bagi Warga Pamekasan Selama Nataru, Ingatkan Tak Boleh Ada Konvoi Pocong-Pocongan
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengeluarkan 10 (sepuluh) imbauan Kamtibmas Operasi Lilin Semeru 2022.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengeluarkan 10 (sepuluh) imbauan Kamtibmas Operasi Lilin Semeru 2022.
Ini dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023.
Dalam imbauan tersebut, AKBP Rogib Triyanto menitik beratkan pada aspek penyakit masyarakat (pekat) yang kerap dilakukan warga dalam memeriahkan Nataru.
“Pertama tentunya imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran saat berlalu lintas," kata AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (24/12/2022).
Selain itu juga terdapat beberapa imbauan lain berupa tidak menyalakan kembang api atau petasan, kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang, larangan konvoi dan kebut-kebutan.
Serta tidak mengendara dalam keadaan terpengaruh alkohol.
Baca juga: Waspadai 3 Titik Rawan Kemacetan saat Nataru, Satlantas Polres Probolinggo Siapkan Rekayasa Lalin
AKBP Rogib juga mengingatkan, bagi pengendara motor harus menggunakan helm SNI, dilarang menggunakan knalpot brong dan ban kecil.
"Jangan balap liar dan jangan menggunakan atribut pocong," peringatnya.
Selama perayaan Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023 ini, AKBP Rogib meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara 5M.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Dalam operasi Nataru tersebut pihaknya menerjunkan ratusan personel gabungan terdiri dari personel TNI-Polri dan instansi terkait lainnya