Berita Malang
21 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Dapat Remisi Natal 2022
Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas II A Malang mendapat Remisi Natal 2022.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas II A Malang mendapat Remisi Natal 2022.
Kegiatan pembacaan dan penyerahan remisi tersebut, dilaksanakan di Ruang Kartini Lapas Perempuan Kelas II A Malang pada Minggu (25/12/2022).
Berdasarkan data, dari 21 WBP tersebut, sebanyak 20 WBP mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana yang berkisar antara 15 hari - 2 bulan.
Sedangkan satu orang WBP, mendapat RK II atau bebas. Namun karena masih menjalani masa subsider, sehingga WBP itu tidak bisa langsung pulang.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati mengatakan, pemberian remisi adalah suatu bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara kepada WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Baca juga: Forkopimda Trenggalek Keliling Gereja Pastikan Perayaan Natal Kondusif, 374 Personel Dikerahkan
"Dengan adanya Remisi Natal ini, tentunya kami berharap dapat membuat teman-teman WBP lainnya yang belum mendapat remisi untuk bersemangat menjalani masa pidana serta melakukan kegiatan positif," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Remisi Natal itu telah sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Dan perlu diketahui, WBP yang mendapat remisi adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan adminisitratif dan substantif sesuai dengan peraturan tersebut," terangnya.
Sementara itu, salah satu WBP berinisial EA mengaku bersyukur sekaligus senang mendapat Remisi Natal tersebut.
"Tentunya saya bersyukur mendapat remisi di hari Natal ini."
"Meski masa pidana masih kurang beberapa tahun, tetapi dengan adanya remisi ini, saya bisa lebih cepat untuk bisa kembali berkumpul di tengah keluarga dan masyarakat," tandasnya.
Ikuti berita seputar Malang