Berita Malang
Pria asal Malang Pinjam Motor Buat Kerja Malah Jual di FB, Akhirnya Diringkus Setelah Buron 9 Bulan
Seorang pria menjual motor temennya di Facebook yang bermula meminjam untuk kerja. Pelaku sempat buron 9 bulan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Pelaku penggelapan motor saat dilakukan penyidikan di Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022).
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Menurutnya motor milik korban telah dijual di media sosial Facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban.
Pelaku mengaku menjual motor Honda Beat dan menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta.
"Tersangka dengan sengaja menjual motor korban untuk bersenang-senang," tandasnya.
Akibat perbuatannya, HS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Jelang ANBK, Marak Pencurian Laptop di Sekolah SD Mojokerto, Dispendik Instruksikan Ini ke Kepsek
Berita Malang lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com