Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pria asal Malang Pinjam Motor Buat Kerja Malah Jual di FB, Akhirnya Diringkus Setelah Buron 9 Bulan

Seorang pria menjual motor temennya di Facebook yang bermula meminjam untuk kerja. Pelaku sempat buron 9 bulan.

ISTIMEWA
Pelaku penggelapan motor saat dilakukan penyidikan di Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022). 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Menurutnya motor milik korban telah dijual di media sosial Facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban.

Pelaku mengaku menjual motor Honda Beat dan menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta.

"Tersangka dengan sengaja menjual motor korban untuk bersenang-senang," tandasnya.

Akibat perbuatannya, HS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Jelang ANBK, Marak Pencurian Laptop di Sekolah SD Mojokerto, Dispendik Instruksikan Ini ke Kepsek

Berita Malang lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved