Berita Jatim
Berlagak Jadi Tabib, Pria di Malang Nekat Cabuli Gadis 17 Tahun, Pelaku Pakai Modus Pijatan
Seorang tabib berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk barang bukti, antara lain yaitu hasil visum korban serta alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bayu Febrianto Prayoga juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya. Kami juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan pelaku, silahkan segera melapor ke Polresta Malang Kota,"
"Informasinya ada lagi korbannya, tetapi masih kami dalami. Yang jelas, yang baru laporan hanya satu orang," tandasnya.
Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TriibunJatim.com