Berita Gresik
Tak Terima Anaknya Dituduh Mencuri, Warga Gresik Hajar Tetangga dan Lempar Puntung Rokok
Terdakwa Ardy Firmansyah (36), warga Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik nekat menganiaya tetangga sendiri hingga lebam pada mata
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Ardy Firmansyah (36), warga Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik nekat menganiaya tetangga sendiri hingga lebam pada mata dan mengalami trauma Rabu (28/12/2022).
Hal itu diduga dipicu isu masyarakat bahwa anaknya sebagai pencuri.
Perbuatan terdakwa Ardy Firmansyah terungkap dalam persidangan di PN Gresik dengan keterangan saksi korban yaitu NA (58), warga Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik yang merupakan tetangga depan rumah terdakwa.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Eni Martiningrum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah. Terdakwa Ardy Firmansyah didampingi Penasihat Hukum yaitu Asmaun Zuhub.
Dalam sidang tersebut, saksi NA mengatakan, pada bulan September (7/9/2022) malam, tiba-tiba dihantam oleh terdakwa.
"Saat itu, tiba-tiba dihantam oleh Ardy mengenai pipa bawah mata kanan. Akibat pemukulan itu saya harus menginap di rumah sakit dua hari dan sampai sekarang mata kanan masih mengeluarkan air," kata NA dalam persidangan secara daring.
Akibat dari penganiayaan itu, asesoris pagar rusak dan viber pagar juga rusak. "Saya sampai hutang untuk memperbaiki pagar," imbuh NA yang sehari-hari berjualan toko kelontong.
Dari aksi penganiayaan itu, juga mengakibatkan ketakutan yang mendalam, sehingga membawa beban trauma pada NA.
"Saat itu, Pak Ardy juga melemparkan potongan rokok yang masih menyala. Sehingga, saya takut rumah saya terbakar dan mengancam keselamatan saya. Sebab, saya tinggal sendirian di rumah. Anak ada yang tinggal di Sidoarjo dan Pacitan," katanya.
Dari perbuatan terdakwa Ardy, saksi NA sudah memberikan maaf secara lisan. "Sebagai tetangga, saya sudah memberikan maaf, tapi proses hukum juga harus berjalan," imbuhnya.
Sementara terdakwa Ardy mengatakan, apa yang disampaikan saksi korban NA banyak yang salah.
"Saya melakukan itu karena anak dituduh sebagai pencuri. Tapi saya dan orang tua saya sudah meminta maaf. Ibu saya sampai diusir," kata Ardy.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ardy juga mendapat kesempatan dari majelis Hakim PN Gresik untuk meminta maaf. "Dari lubuk hati saya, saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada ibu. Saya tidak akan mengulangi lagi," kata Ardy dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. "Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda keterangan saksi," kata majelis hakim Eni Martiningrum.
Baca juga: Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1 Malang, Ada yang Anak-anak
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com