Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Direktur TI BPJS Kesehatan Tinjau Langsung Antrean Online RS HVA Kediri

Untuk memastikan penerapan sistem antrean online pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit mitra, Direktur Teknologi Informa

Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit HVA Toelengredjo Kediri pada Kamis (22/12). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Untuk memastikan penerapan sistem antrean online pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit mitra, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit HVA Toelengredjo Kediri pada Kamis (22/12).

Edwin mengatakan, sistem antrean online tersebut sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN.

“Melalui sistem antrean online ini harapannya akan memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Sangat mudah dan simple, peserta dapat mengaksesnya melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore maupun Appstore, karena sistem antrean online ini terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengambil antrean di mana saja dan kapan saja,” ujar Edwin.

Edwin menjelaskan, pada fitur pendaftaran pelayanan (antrean) akan ada dua menu yang tersedia, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Peserta dapat memilih sesuai kebutuhan. Pada menu FKTP, ada beberapa hal yang harus dipilih dan diisi, seperti siapa peserta yang akan berobat, poli, tanggal daftar, jadwal praktek dokter dan keluhan.

“Sedangkan pada menu FKRTL, harus ada surat rujukan dari FKTP, itu akan secara otomatis terintegrasi pada Aplikasi Mobile JKN ketika FKTP memberikan surat rujukan kepada peserta. Selanjutnya, peserta bisa memilih tanggal berkunjung. Antrean ini bisa diambil satu hari sebelum jadwal layanan yang diinginkan peserta JKN,” jelasnya.

Setelah proses pendaftaran antrean berhasil, nomor antrean akan muncul beserta waktu tunggu antrean. Maka peserta bisa memperkirakan kapan harus datang ke FKTP. Edwin berharap, peserta bisa memanfaatkan kemudahan yang ada ketika mengakses pelayanan kesehatan. Selain mempermudah proses pendaftaran pada pelayanan kesehatan, sistem antrean online juga mengurangi waktu tunggu, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean di Faskes.

“Manfaatkan kemudahan yang ada ini, cukup melalui Aplikasi Mobile JKN sudah bisa menghemat waktu dan tenaga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tentu tidak akan berjalanan maksimal tanpa adanya dukungan dan upaya bersama dengan faskes. Kita bangun bersama sistem layanan JKN menjadi semakin baik dan nyaman untuk peserta JKN,” kata Edwin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Kediri, Yetty Nusaria Nawa Indah mengatakan, adanya sistem antrean online pada Aplikasi Mobile JKN tidak hanya memberikan kepastian layanan kesehatan bagi peserta JKN, tetapi juga memberikan manfaat bagi rumah sakit. Layanan yang cepat menambah kepuasan bagi peserta terhadap layanan di rumah sakit. Demi berjalannya sistem ini, pihaknya berupaya memberikan informasi tentang Aplikasi Mobile JKN.

“Luar biasa, memberikan banyak manfaat bagi rumah sakit, kepastian peserta dalam mendapatkan layanan, informasi jam praktek, dan lain-lain, sehingga peserta dapat memperkirakan kapan waktunya datang ke rumah sakit. Tentunya manfaat bagi rumah sakit, peserta tidak perlu berada lama di rumah sakit, yang pada akhirnya respon pelayanan yang cepat, baik dari awal sampai dengan mendapatkan obat akan menambah kepuasan bagi pasien terhadap layanan," kata Yetty.

Dirinya menambahkan, manajemen Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Kediri telah berupaya mengedukasi peserta, diantaranya membuat pojok Mobile JKN dan banner yang ditempatkan di lokasi strategis agar mudah diakses dan dibaca oleh peserta dan penunggu.

"Selain itu, kami juga memberikan informasi tentang pendaftaran online di Aplikasi Mobile JKN, cara mengunduh dan mendaftarnya,” tutup Yetty.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved