Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Modus Mama Muda Kirim Pekerja Migran Non Prosedur, Diungkap Petugas Imigrasi Kediri Karena 1 Hal ini

Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Tersangka REP sewaktu diperlihatkan kepada awak media di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja.

Kasus ini menjerat REP (26) ibu rumah tangga atau mama muda warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kediri telah menetapkan REP sebagai tersangka karena  mengajak 6 orang pemohon paspor bekerja di Kamboja. 

Baca juga: Siswa SMK di Kediri Hilang Terseret Ombak Pantai Prigi Trenggalek, Korban Dikenal Rajin dan Berbakti

Ke 6 orang yang direkrut dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4.500.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per bulan.

Pemohon paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar sejumlah uang.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri dan  menyiapkan dokumen persyaratan," ungkap Junaedi, Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kepada awak media di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: UPDATE Transfer Persik Kediri: Macan Putih Pulangkan Beni Oktovianto

Dijelaskan, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor.

Petugas menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Baca juga: TERPOPULER BOLA: Dandi Maulana Pindah ke Persija - Persik Kediri Bawa Pulang Beni Oktovianto

Karena sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha. 

Kemudian Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Petugas kemudian melakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Selanjutnya saat penyidikan, mama muda ini mengakui memang bantu keenam pemohon paspor tersebut mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha. 

REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved