Berita Kediri
Modus Mama Muda Kirim Pekerja Migran Non Prosedur, Diungkap Petugas Imigrasi Kediri Karena 1 Hal ini
Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.
Rencananya keenam pemohon paspor akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.
Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.
Junaedi menjelaskan, kejadian ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya tersangka REP telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja.
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.
Diantaranya, berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, HP beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.
REP bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Junaedi memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Upaya yang telah dilakukan ini tidak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.
Sementara Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi selaku atasan penyidik menambahkan, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022. Penyidik Kantor Imigrasi Kediri akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum
pekerja migran non prosedural
Kantor Imigrasi Kediri
pemohon paspor
mama muda
Kediri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.