Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Modus Mama Muda Kirim Pekerja Migran Non Prosedur, Diungkap Petugas Imigrasi Kediri Karena 1 Hal ini

Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Tersangka REP sewaktu diperlihatkan kepada awak media di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023). 

Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.

Rencananya keenam pemohon paspor akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand. 

Keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.

Junaedi menjelaskan, kejadian ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya tersangka REP telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja.

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.

Diantaranya, berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, HP beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

REP bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. 

Junaedi memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. 

"Upaya yang telah dilakukan ini tidak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.

Sementara Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi selaku atasan penyidik menambahkan, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022. Penyidik Kantor Imigrasi Kediri akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved