Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Profil Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Tetap Divonis Mati, Ternyata Pernah Janjikan ini

Simak inilah sosok Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang tetap divonis hukuman mati usai kasasinya ditolak oleh MA. Ternyata pernah janjikan ini

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@ndorobei.official
Inilah sosok Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa 13 santriwati yang divonis hukuman mati. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap dijatuhi vonis hukuman mati usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan.

Artinya, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Herry sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat.

Hukuman mati yang diterima Herry Wirawan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebagaimana diketahui, laporan kasus Herry Wirawan ini sudah diterima Polda Jabar sejak 2021.

Kasus ini kemudian viral di akhir 2021 sampai menyita perhatian Presiden Jokowi.

Kasus ini pun bergulir di meja sidang. Herry sempat mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis ini pun diperberat saat sidang banding. Namun Herry mengajukan kasasi.

Kasasi itu ditolak dan Herry tetap dihukum hukuman mati.

Berikut ini profil Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di berbagai tempat.

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji dan pimpinan yayasan di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Mulai dari Yayasan Komplek Sinergi, Yayasan Tahfidz Madani, dan Pesantren Manarul Huda, Basecamp, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Ia melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

Namun, kasus pemerkosaan ini baru terungkap pada Mei 2021 dan diketahui publik pada Desember 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved