Tragedi Arema vs Persebaya
Salah Mekanisme, Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023).
Menjadi harapan besar bagi pendukung klub bola Arema FC tragedi Kanjuruhan segera disidang.
Namun, nyatanya sidang tersebut terganjal sedikit masalah di proses awal.
Sekira pukul 12.00 WIB rombongan Kejati datang di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada sekitar 5 jaksa yang mengawal.
Mereka datang ke PN dengan menaiki mobil Pajero warna hitam plat nomor AG 414.
Baca juga: Kawal Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Prioritaskan Keluarga Korban yang Ingin Hadir
Mobil tersebut diparkir di sisi selatan halaman Kantor PN Surabaya.
Parkir di lokasi tersebut, maksudnya supaya dekat gedung pendaftaran perkara yang terletak di lantai dua.
Turun dari mobil, kelima jaksa itu terlihat saling membantu menurunkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang dilakukan diletakkan di bagasi mobil.
Dari sinilah terlihat jumlah berkas perkara tersebut cukup banyak.
Satu jilid berkas perkara mungkin jumlahnya ada ratusan lembar.
Sampai-sampai, berkas perkara itu harus diangkut menggunakan menggunakan troli ketika diantarkan ke gedung pendaftaran perkara.
Baca juga: 1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kapolda Jatim Sebut Proses Hukum Tak Berhenti
Jaksa yang memimpin pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan ini yakni Hari Basuki.
Dalam perkara ini ada 5 tersangka yang akan disidang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Arema FC
PN Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.