Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Salah Mekanisme, Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Jaksa Kejati Jatim ketika melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Akan tetapi, berkas tersebut ditolak karena pelimpahan perkara baru harus dilakukan secara online, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Menjadi harapan besar bagi pendukung klub bola Arema FC tragedi Kanjuruhan segera disidang.

Namun, nyatanya sidang tersebut terganjal sedikit masalah di proses awal.

Sekira pukul 12.00 WIB rombongan Kejati datang di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Ada sekitar 5 jaksa yang mengawal.

Mereka datang ke PN dengan menaiki mobil Pajero warna hitam plat nomor AG 414.

Baca juga: Kawal Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Prioritaskan Keluarga Korban yang Ingin Hadir

Mobil tersebut diparkir di sisi selatan halaman Kantor PN Surabaya.

Parkir di lokasi tersebut, maksudnya supaya dekat gedung pendaftaran perkara yang terletak di lantai dua.

Turun dari mobil, kelima jaksa itu terlihat saling membantu menurunkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang dilakukan diletakkan di bagasi mobil.

Dari sinilah terlihat jumlah berkas perkara tersebut cukup banyak.

Satu jilid berkas perkara mungkin jumlahnya ada ratusan lembar.

Sampai-sampai, berkas perkara itu harus diangkut menggunakan menggunakan troli ketika diantarkan ke gedung pendaftaran perkara.

Baca juga: 1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kapolda Jatim Sebut Proses Hukum Tak Berhenti

Jaksa yang memimpin pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan ini yakni Hari Basuki.

Dalam perkara ini ada 5 tersangka yang akan disidang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved