Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Jaksa belum ajukan banding, Kuasa Hukum Panpel Arema FC bersikukuh sebut yang paling bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan adalah polisi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Sumardhan mengaku belum memberikan respons atau tanggapan apapun terkait vonis kliennya, Minggu (2/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Sumardhan mengaku belum memberikan respons atau tanggapan apapun terkait vonis kliennya.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Abdul Haris dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sumardhan mengatakan, terkait upaya banding yang rencananya dilakukan oleh pihak jaksa, pihaknya belum memberikan tanggapan atau respons.

Sebab, hingga kurang lebih 20 hari pasca vonis Abdul Haris, belum ada memori banding yang diajukan jaksa.

"Berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh jaksa. Tentunya, klien saya sudah menerima putusan, bukan berarti mengaku salah. Tetapi, sebagai bentuk tanggung jawab moril," ujar Sumardhan kepada TribunJatim.com, Minggu (2/4/2023).

"Sampai sekarang, juga melebihi 14 hari ketentuan UU, jaksa tidak mengajukan memori banding. Jadi kami selaku kuasa hukum, tidak akan melakukan tanggapan karena tidak ada memori banding," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dari fakta persidangan, yang harus dihukum dan paling bertanggung jawab dalam kasus tragedi Kanjuruhan adalah pihak kepolisian.

"Kejadian itu terjadi 20 menit setelah selesai pertandingan, jadi semestinya yang bertanggung jawab secara pidana adalah polisi. Karena pada saat di persidangan, dan bertanya kepada 12 polisi yang melakukan penembakan, mereka menyatakan yang memerintahkan penembakan gas air mata adalah atasan yaitu danton atau danki," jelasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan, Pihak Arema Keberatan, Mediasi Gagal

Dalam sidang, dirinya mengaku sempat mengajukan pertanyaan yang membuat puluhan polisi itu bingung menjawab. Karena mereka bertugas dalam pertandingan sepak bola, hanya menerima perintah dari atasannya sesama polisi.

"Seandainya diminta menembak oleh panpel atau pihak security officer, mereka mengaku tidak mau, karena panpel bukan atasannya. Ini jawaban mereka di persidangan," tambahnya.

Dirinya juga mengungkapkan dalam persidangan, penembakan gas air mata dilakukan untuk mengamankan diri.

Dalam hal ini, dilakukan pihak kepolisian karena awalnya ada sejumlah oknum suporter yang turun ke lapangan.

"Perintah itu untuk mengamankan diri sendiri dari pukulan Aremania, padahal tidak ada pukulan. Lalu saya tanya, yang lebih membahayakan apakah orang dekat atau jauh, mereka mengatakan yang dekat. Lalu saya tanya lagi, kenapa yang ditembak yang jauh atau ke arah tribun, ternyata mereka tidak bisa menjawab," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved