Tragedi Arema vs Persebaya
1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kapolda Jatim Sebut Proses Hukum Tak Berhenti
Proses hukum AHL, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang dibebaskan dari tahanan tetap bergulir.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto tegaskan proses hukum terhadap tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, yang tidak lagi dikurung penjara karena masa penahanannya habis sebelum berkas perkara lengkap (P-21), tetap bergulir.
Tersangka yang dimaksud oleh Jenderal Bintang Dua itu, adalah Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Rabu (21/12/2022) kemarin, tersangka AHL akhirnya dibebaskan dari tahanan kepolisian, karena berkas perkaranya masih berstatus tidak lengkap (P-19) atau tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.
"Untuk 1 tersangka yang disampaikan tadi AHL eks Dirut LIB, memang proses ini tidak berhenti. Dalam arti, masih berkas dikembalikan kepada kami, untuk dipenuhi lagi," ujarnya dalam Sesi Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahun 2022, di Ruang Rupatama, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (30/12/2022).
Toni menambahkan, dalam waktu dekat, pihak penyidik, dalam hal ini Subdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, bakal segera merampungkan proses pemeriksaan sejumlah saksi tahanan.
"Tentunya kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU," pungkasnya.
Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat: Prosesnya Berjalan
Sebelumnya, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrachman mengatakan enam orang saksi baru akan segera diperiksa Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Dirut PT LIB, AHL tersebut.
Enam orang tersebut terdiri atas seorang saksi ahli, empat orang saksi tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tentunya tersangka AHL, juga akan dimintai keterangan kembali untuk pelengkapan berkas perkara yang menjeratnya.
"Rencana mau memeriksa sekitar 5-6 orang lagi. Dari saksi-saksi tambahan ada 4 orang. Kemudian saksi ahli 1 orang dan tidak menutup kemungkinan akan lebih. Dan Pak AHL sendiri," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (22/12/2022).
Mengenai jadwal waktu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan tersebut, Achmad Taufiqurrachman mengaku, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.
Mengingat beberapa hari ke depan terdapat beberapa tanggal merah atau libur karena menjadi momen libur Natal 2022 dan pergantian tahun 2023.
Pihaknya tak menampik, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, bakal membutuhkan waktu yang lebih banyak.
"Karena masih ada libur Natal dan tahun baru. Takutnya nanti malah kami periksa, malah mengganggu waktunya. Iya cuma teknis untuk menyesuaikan waktu, tapi segera," jelasnya.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kena Wajib Lapor