Tragedi Arema vs Persebaya
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, divonis hukuman satu tahun penjara.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023) siang.
Jalannya sidang putusan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Abu Achmad.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Majelis hakim melalui Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdapat empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jalani Sidang Vonis di PN Surabaya
Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.
Namun, ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar.
Karena dalam hitungan bisnis tidak menguntungkan.
"Hal ini sangat disayangkan, karena PT LIB dan officeal dan suporter sebagai objek semata. Sehingga mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," terangnya.
Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion.
Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion.
"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57 para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun diluar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya.
Ketiga, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Arema FC
Suko Sutrisno
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel Arema FC Akui Merasa Masih Ganjel, Singgung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.