Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Salah Mekanisme, Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Jaksa Kejati Jatim ketika melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Akan tetapi, berkas tersebut ditolak karena pelimpahan perkara baru harus dilakukan secara online, Selasa (3/1/2023). 

Pertama, tersangka SS petugas Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kedua, tersangka AH sebagai Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka ketiga yakni WSP anggota Polri didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Tersangka keempat, BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Kelima, HM dari  anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Informasinya, nantinya ada 17 jaksa yang mengawal perkara ini.

Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Sidang Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar di Surabaya: Traumatik

Bahkan, kabarnya perwakilan suporter Arema bakal ikut memantau jalannya persidangan tersebut.

Akan tetapi, kapan sidang ini akan berlangsung belum ada kepastian. 

Pasalnya, hasil pelimpahan berkas perkara ini ternyata dikembalikan oleh PN Surabaya

Hari Basuki Jaksa Kejati Jatim menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena ternyata ada aturan baru.

"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online," ujar Hari.

Suparno Humas PN Surabaya mengatakan, aturan anyar tersebut berlaku sejak 2 Januari 2023.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kena Wajib Lapor

Aturan tersebut mengacu dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.

Yang mana sejak awal 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.

"Pelimpahan berkas perkara ini bukan ditolak. Hanya saja, ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," ujarnya.

Suparno menambahkan, sejauh ini PN Surabaya sudah menyiapkan sidang perkara ini.

Pihaknya bakal mendatangkan polisi untuk pengamanan sidang.

Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved