Berita Viral
SOSOK dan Biodata Sri Murwahyuni, Hakim Agung Tolak Kasasi Herry Wirawan 'Pemerkosa 13 Santriwati'
Inilah sosok Hakim Agung Sri Murwahyuni yang tolak kasasi Herry Wirawan. Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNJATIM.COM - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati.
Guru pesantren itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Sebelumnya ia divonis penjara seumur hidup hingga akhirnya diperberat.
Kini, Herry Wirawan akan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Hukuman tersebut ditetapkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Baca juga: Kelakuan Busuk Herry Wirawan di Pesantren, Istrinya Syok Dengar Cerita dari Bidan: Saya Nangis Kejer
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Sosok Hakim Agung Sri Murwahyuni pun kini menjadi sorotan.
Untuk itu, berikut tersaji sosok dan biodata Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang menolak kasasi Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Penolakan Wacana Presiden 3 Periode hingga Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Arti Kata Kebiri, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati
Sosok Hakim Agung Sri Murwahyuni
Sri Murwahyuni ternyata sudah bercita-cita sebagai hakim sejak ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ia merupakan anak petani sekaligus kepala desa di Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Sri Murwahayuni merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Setelah lulus, ia mengawali karir dengan menjadi PNS di Departemen Kehakiman (1978).
Baca juga: SOSOK Suami Ibu Eny Seumuran Pak Harto, Anaknya Tiko Tinggal di Rumah Mewah Tanpa Listrik dan Air
Tiga tahun kemudian, tekad perempuan berjilbab itu untuk menjadi hakim semakin mantap saat Departemen Kehakiman membuka lowongan bagi calon hakim pada 1981.
Ia dinyatakan lulus tes dan resmi diangkat menjadi hakim pada 1983.
Perempuan kelahiran Madiun ini mengawali profesinya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jawa Barat (kini Banten), pada 1984.

Ia menggeluti profesinya dengan penuh kesungguhan selama lebih dari 30 tahun.
“Sejak dulu, saya memegang prinsip bekerja adalah ibadah. Jadi saya jalani saja dan tidak merasa keberatan kalau berpindah-pindah,” ungkapnya.
Meski berprinsip mengedepankan urusan keluarga, namun tak jarang tugas-tugasnya sebagai hakim dibawa ke rumah.
Baca juga: SOSOK Zhang Hongchao, Pendiri Mixue yang Gerainya Menjamur di Berbagai Daerah, Begini Awal Bisnisnya
“Kadang baca berkas kasus dan bikin putusan di rumah, biasanya setelah salat malam, baru saya kerja,” imbuhnya.
Ketertarikannya menjadi hakim agung lantaran profesi ini merupakan puncak karir jabatan seorang hakim.
“Saya yakin semua hakim punya keinginan menjadi hakimagung, memang itu jenjang karir tertinggi. Jadi, saya tidak
punya misi tertentu, biasa saja, karena tugas hakim kan hampir sama memeriksa dan memutus perkara, hanya
dasarnya yang beda,” tegas Sri Murwahyuni, yang dipilih sebagai hakim agung oleh Komisi III DPR akhir September 2010 dan dilantik pada 23 November 2010.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, ia menyandarkan pada aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Baca juga: Sosok Putri Maulida Rahmani, Pendakwah TikTok yang Meninggal karena Kecelakaan, Ternyata Hobi Riding

Mengenai kiprah kaum perempuan di dunia hukum, Sri Murwahyuni merasa bangga terhadap banyaknya perempuan yang telah menduduki jabatan/profesi strategis.
Diantaranya Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Maria Farida Indrati dan Prof. Komariah Emong Sapardjaja.
Ia berharap banyak kaum wanita yang terinspirasi mengikuti jejak mereka.
“Tetapi saya berpesan, jangan melupakan kodratnya,” ujarnya mengingatkan.
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Herry Wirawan
terdakwa pencabulan santriwati
pemerkosa 13 santriwati
Bandung
Pengadilan Tinggi Bandung
Hakim Agung Sri Murwahyuni
pelaku rudapaksa 13 santriwati
Sri Murwahyuni
Magetan
Jawa Timur
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Siswa SD Kerjakan ANBK di Pemakaman karena Sekolah Tak Ada Internet, Sudah Dilakukan 3 Tahun |
![]() |
---|
Arti 'Seal the Deal' pada Baliho Prabowo Berjajar dengan Netanyahu di Israel, Kemlu RI Klarifikasi |
![]() |
---|
2 Cucu Mahfud MD jadi Korban Keracunan MBG hingga Masuk Rumah Sakit: Jangan Menyederhanakan |
![]() |
---|
Janji Setpres usai Viral ID Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut Lalu Dikembalikan, Bahas Kewenangan |
![]() |
---|
Nasib Guru Jupriadi, Tak Bisa Daftar PPPK usai Dipecat Meski sudah 16 Tahun Mengabdi di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.