Daftar Besaran Pesangon untuk Karyawan di-PHK, Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Intip besaran pesangon untuk karyawan PHK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja.
TRIBUNJATIM.COM - Berapa besaran pesangon untuk karyawan PHK?
Hal ini ternyata telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berikut tersaji daftar pesangon untuk karywan PHK, sesuai dengan masa kerjanya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).
Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu hal yang diatur adalah besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.
Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
Berikut ini bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip Tribunnews (grup TribunJatim.com) dari salinan Perppu Cipta Kerja:
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: 5 Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair 2023, PKH Rp 3 Juta/Tahun hingga BPNT Rp 200 Ribu/Bulan
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Baca juga: Daftar Harga BBM Jawa Timur Terbaru, Berlaku Mulai Selasa 3 Januari 2023, Pertamax Rp 12.800/Liter
Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur Lengkap! UMK Surabaya Rp 4.525.479 Tertinggi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK.
Berikut ini rincian ketentuan besaran pemberian uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (3)
Baca juga: DAFTAR Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Terbaru, Ada Kenaikan? Berlaku Januari - Maret 2023

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Adapun mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK, berikut ketentuannya:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
besaran pesangon untuk karyawan PHK
Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja
Pasal 156 Perppu Cipta Kerja
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Isu Kenaikan 700 Persen Dipastikan Hoaks, Tarif PBB di Kota Batu Malah Turun 30 Persen |
![]() |
---|
Surabaya Siap Olah 1600 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar dengan Teknologi RDF, Segini Alokasi Dananya |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Sabtu 16 Agustus 2025 Cerah Suhu Maksimal 33 Derajat Celcius, Paling Panas Nganjuk |
![]() |
---|
JLU Lamongan Dibuka Tepat Pada Tanggal 17 Agustus 2025, Jalani Uji Coba Selama 1 Bulan |
![]() |
---|
Akhir Bulan Agustus, Alun-alun Kota Batu Bakal Dipasang Gate Parkir, Pemkot Minta Jangan Dirusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.